Yustinus Bianglala, SH : Kuasa Hukum Eddy Hartono (Asang) Jika Saudara Jonathan Merasa Berhak Atas Kebun Silahkan Lakukan Jalur Hukum

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Melawi

PT Infinitas Merah Putih (IMP) diduga telah melakukan klaim secara sepihak atas lahan kebun aawit yang terletak di Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Lahan kebun sawit tersebut merupakan kebun sawit milik Eddy Hartono yang mana dikelolanya dengan pola kemitraan antara dia dengan 40 orang warga dusun Sebaju sejak tahun 2008.

Bacaan Lainnya

Eddy Hartono (Asang) saat di wawancara langsung beberapa awak media menyampaikan bahwa kebun tersebut adalah miliknya sejak tahun 2008 yang mana berdasarkan perjanjian kemitraan dengan dengan warga Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh dengan pola. “Sejauh yang saya ketahui, baik saya maupun warga tidak pernah menyerahkan lahan warga kepada PT IMP sehingga kita tidak mengerti apa dasar klaim PT IMP menyatakan bahwa lahan kebun tersebut sebagai miliknya”, ucap Eddy Hartono, Minggu (23/06/2024).

Dia juga mempertanyakan legalitas PT IMP apakah memiliki IUP, HGU atau pun legalitas lain sebagai dasar hukum pengakuannya.

“Sepengetahuan kami sebuah badan usaha tentulah harus memiliki dan dapat menunjukkan dokumen perijinan yang lengkap dalam menjalankan usaha perkebunan”, imbuhnya.

Kuasa Hukum Eddy Hartono (Asang), Yustinus Bianglala, SH dalam kesempatan lain juga menyampaikan kepada awak media bahwa terkait kepemilikan kebun sawit yang ramai diberitakan akhir-akhir ini di beberapa media perihal siapa pemilik kebun sawit tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.

“Sesuai dengan fakta dan sejarah keberadaan kebun sawit tersebut, menurut versi kami, kebun tersebut adalah milik klien kami dan tentu saja dalam penguasaan klien kami. Jadi, jika ada pihak lain yang berupaya merebut kebun dengan cara paksa sebagai mana yang dilakukan oleh Jonathan tentu saja akan kami hadapi sesuai situasi dan kondisi yang ada,” ujar kuasa hukum Eddy Hartono yang biasa dipanggil Lala tersebut.

Selanjutnya dia juga menyarankan dan mempersilakan Jonathan, untuk berjuang melalui jalur hukum jika dia merasa berhak. “Atau, apakah dia memang sengaja memilih cara kekerasan karena sudah kalah dalam 2 perkara di pengadilan”, demikian ujar Lala.

“Kami sangat menyayangkan cara-cara kekerasan yang dilakukan saudara Jonathan antara lain merusak kunci portal dan provokasi yang berakibat respon spontan dari karyawan klien kami yang bertugas menjaga keamanan di areal kebun. Terkait hal tersebut dan peristiwa yang viral kemarin kami akan segera melaporkan Saudara Jonathan karena diduga melanggar pasal 406 ayat (1) KUHAP”, pungkas Lala. ( Jon )

Pos terkait

banner 728x90