Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Himpitan ekonomi membuat gelap mata, seorang warga Kelurahan Raniate Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial S, (30 Tahun) nekat membongkar rumah tetangganya dan mencuri sepeda motor. Yang menjadi sasaran atau korban kali ini adalah Sawal Lubis. Yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah pelaku pencurian.
Kapolsek Batang Toru IPTU R.N Tarigan, S.H, pada hari Jum’at (05/07/2024) menjelaskan kronologi pada saat S, (terduga pencuri) membongkar dan membawa kabur sepeda motor milik Sawal Lubis.
Pada tanggal (12/06/2024) di pagi hari, S (terduga pelaku pencurian) berjalan menuju salah satu warung kopi di Kelurahan Raniate. Akan tetapi sebelum sampai ke warung kopi, pada saat S, melewati rumah Sawal Lubis (korban). S, melihat si Sawal Lubis sedang meninggalkan rumahnya. Seketika itu sambil minum kopi, timbul niat jahat S, untuk membongkar rumah Sawal Lubis.
“Akhirnya S, kembali kerumahnya untuk mengambil sebuah pahat yang akan digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Selanjutnya S, bergerak ke arah belakang rumah Sawal sambil mengamati suasana lalu mencongkel jendela dan berhasil memasuki rumah,” ujar Kapolsek Batang Toru yang sangat ramah kepada media itu.
Seterusnya dirumah tersebut S, berhasil mengambil kunci kontak motor, STNK asli dan sejumlah uang tunai. Kemudian S, mengeluarkan motor lewat Pintu belakang dan tancap gas menuju Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal.
Di sana S, menemui salah seorang pemilik sorum untuk menawarkan motor curiannya dengan harga Rp. 7.500.000. namun karena BPKB belum ada akhirnya pengusaha sorum hanya bersedia memberikan uang panjar sebesar Rp. 3.5.00.000.
Selanjutnya setelah S, terima uang panjar, langsung bergegas menuju pulang ke rumahnya Kelurahan Raniate. Selang beberapa waktu tepatnya pada hari Rabu (03/07/2024), Sawal Lubis dan beberapa temannya mendatangi S, yang kala itu sedang bekerja untuk mempertanyakan keberadaan sepeda motor miliknya.
Tidak sempat berbicara, langsung Sawal Lubis dan rekannya meluncurkan pukulan bertubi-tubi kepada S. Setelah itu, Sawal Lubis dkk menggiring S, ke rumah lurah Raniate lalu kemudian diserahkan Kepolsek Batang Toru untuk proses selanjutnya.
Karena perbuatannya, S akan dijerat dengan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. ( Nelwan )