Kabarreskrim.net || Pontianak
Viral pemberitaan pembangunan rumah dinas dengan material bekas membuat kontrakan intimidasi wartawan di Kabupaten Ketapang, Jum’at (23/08/2024).
Sebelumnya diberitakan berbagai media terkait proyek pembangunan rumah dinas di Kabupaten Ketapang dimana Kontraktor menggunakan material bekas dalam proyek tersebut.
Akibat pemberitaan tersebut, kontraktor bukan memperbaiki atau mengganti materialnya, malah sebaliknya malah mengintimidasi bahkan menganiaya wartawan Alasannews bernama Teguh.
Syafarahman Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia murka, kepada awak media, Jum’at (23/08/2024) ia mengatakan,” tindakan penganiayaan terhadap wartawan sudah jelas melanggar undang undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana jelas kerja kerja wartawan dilindungi oleh Hukum, dan bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000, karna diduga kuat menghalang halangi kerja jurnalistik.
Selain dari itu penganiayaan juga jelas melanggar undang undang pidana yaitu Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang bisa dipidana hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 262 tahun 2023 Pelaku penganiayaan bisa di Pidana Kurungan Badan Maksimal 5 tahun.
“Oleh karena itu kami dari Aliansi Keluarga Pers Indonesia mengutuk keras dan meminta Polres Ketapang untuk segera menangkap kontraktor yang melakukan penganiayaan tersebut.
Polres juga harus mendalami dugaan kongkalikong antara kontrakan dengan dinas terkait, diduga ada unsur kejahatan korupsi dalam pekerjaan tersebut,” tutupnya. ( Rino Triyono )