UPTD SDN 1 Salamdarma Diduga Lakukan Pungutan Liar

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Bapak Waryono, menerangkan beberapa orang tua murid siswa SDN 1 Salamdarma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat keluhkan adanya iuran pembayaran yang diduga pungutan liar (pungli ) dengan dalih untuk kegiatan pelepasan siswa/kelulusan yang mana setiap anak dipungut biaya senilai Rp. 50.000/siswa dari kelas 1 sampai kelas 5.

Bacaan Lainnya

Terkonfirmasi orang tua murid soal pungutan atau iuran yang ada di SDN 1 Salamdarma membenarkan bahwa adanya iuran yang mana diwajibkan setiap murid harus membayar Rp. 50.000 Selasa (18/06/2024).

Beberapa orang tua murid siswa yang enggan disebutkan namanya menerangkan adanya pungutan atau iuran persiswa hal tersebut sangat memberatkan bagi orang tua murid.

“Dengan adanya iuran pungutan pembayaran tersebut sangat memberatkan apalagi anak saya ada dua harus bayar semua. Mending kalau orang tuanya mampu, di bilang ngeluh mah, ngeluh tapi mau gimana lagi demi anak sekolah yang tidak ada juga di ada adain pusing,” keluhnya.

Lebih lanjut pihak sekolah (Enceng) dan Komite (Rhianna) juga menjelaskan kepada kami selaku orang tua murid secara rinci pungutan atau iuran yang dibayarkan untuk apa saja.

Kata Ibu Rhianna, “dalihnya pembayaran Rp. 50.000 ribu untuk sewa pakaian pernak-pernik anak, biaya tenda, dan prasmanan untuk kelas 6 dan lain-lain, pungutan itu dilakukan oleh Komite (Rhianna) dan pihak sekolah serta itu diwajibkan harus bayar,” jelasnya.

Untuk menggali informasi lebih lanjut awak media KabarReskrim Net berupaya mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SDN 1 Salamdarma perihal adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau iuran yang di bebankan kepada wali murid menyangkal perihal itu.

Walaupun menyangkal adanya dugaan tersebut orang tua murid masih harus tetap membayar iuran atau pungutan yang sudah di sepakati dan dirapatkan pada beberapa waktu lalu yang mana menurut orang tua murid itu diwajibkan harus bayar.

Tentunya dalam hal ini pemerintah sudah jelas melarang pihak sekolah adanya pungutan atau iuran yang memberatkan orang tua siswa, karena bagaimanapun pungutan atau iuran uang perpisahan sekolah masuk katagori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan atau apapun itu jenis iurannya meski hal itu jenis iurannya meski hal itu atas kesepakatan dari pihak Komite (Rhianna), pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Ketika berita ini tayang awak media KabarReskrim Net masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar tercipta In Depth Reporting secara keseluruhan,” tuturnya. ( C. Whita )

Pos terkait

banner 728x90