Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar

banner 728x90

Kabarreskim.net || Lampung Selatan

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan yang dilakukan

Bacaan Lainnya

“Ya, kami berhasil menangkap pelaku inisial E.S. (43), pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB,” ujarnya, Selasa (10/12/2024)

 

Menurut Kapolsek, pelaku merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan

Pelaku berhasil diamankan di tidak jauh dari rumahnya tinggal, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit Handphone merk OPPO,

“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung,” tuturnya

Disampaikan Iptu Olivia Jeniar, kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33).

Dimana, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur.

Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur.

”Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban,” tegasnya

Selanjutnya korban yang menyadari telah kehilangan, segera melapor ke Polsek Jati Agung. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya

(Robi yanti)

Pos terkait

banner 728x90