Tokoh Muda Pelalawan Siswanda Peringatkan Manajemen PT MAL II

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pangkalan Kerinci

Tokoh muda Kabupaten Pelalawan, Siswanda HM memperingatkan manajemen PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II agar taat kepada hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ini disampaikan Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/6/2024).

“Perusahaan tak patuh dan tak taat aturan sudah sepatutnya ditindak. Sudah cukup pemerintah bertahun-tahun memberikan dispensasi, tetapi tidak di indahkan oleh perusahaan. Ketegasan pemerintah dengan mencabut izin PT. MAL II patut kita apresiasi juga, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka,” papar Wanda.

Ia melanjutkan, kewajibannya menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL II.

“Jangan sampai tokoh-tokoh dan masyarakat Pelalawan bergejolak karna ada perusahaan bebas beraktivitas dengan tidak menghormati hukum yg berlaku di NKRI,” tegas Siswanda.

Siswanda juga mempertanyakan aplikasi hukum negeri ini. Apakah PT MAL II kebal hukum. “Kemana marwah Negeri Melayu Pelalawan ini, PT. MAL II sudah seharusnya diberi sanksi dengan tegas, Aparat Penegak Hukum (APH) jangan beri dispensasi lagi kepada perusahaan yang melawan hukum. Mereka telah melakukan pelanggaran pidana pasal 105 UU Perkebunan 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” bebernya.

Seperti diketahui, Bupati Pelalawan H. Zukri bersama Gugus Tugas Reforma Agraria, Selasa (4/6/2024) lalu menyegel PT MAL II.

Pemerintah sudah mencabut izin operasional perusahaan tersebut, tetapi masih beraktivitas. ( Joko S/Tim )

Pos terkait

banner 728x90