Toko Penjual Obat Keras Gol G Yang Sudah Di Tutup Oleh Warga Mulai Buka Kembali 

banner 728x90

Kabarresrim.net // Jakarta

Peredaran obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di duga marak di Ciracas Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan adalah, berkedok toko kelontong (sembako) yang menjual salah satu contoh pempes, pewarna rambut, dan ada makanan ringan namun semua sudah kadaluarsa (expired) yang berada di Jln pengantin Ali Ciracas Kota Jakarta timur.

Bacaan Lainnya

Saat awak media melintas di lokasi tersebut, toko obat tersebut di datangi oleh beberapa warga, karna terlihat aktifitas mencurigakan di toko tersebut, banyak anak muda mudi keluar masuk toko tersebut. Setelah di lakukan penelusuran oleh warga dan beberapa tokoh masyarakat ternyata di dalam nya menjual obat keras golongan G. Yang seharusnya tidak bebas di perjual belikan.

“Salah satu penjaga toko mengakui bahwa memang benar menjual obat keras tersebut dan hanya seorang penjaga yang di tugaskan oleh bosnya,” ujar penjaga toko.

Akhirnya salah satu warga menghimbau kepada penjaga toko tersebut untuk tutup karna sudah hampir memasuki bulan suci Ramadhan, (toko tersebut langsung tutup). Kamis tanggal 20 februari 2025 tepat nya 14:02 WIB.

Namun setelah keesokan harinya awak media masih melihat aktifitas toko tersebut masih buka, awak media langsung berhenti di toko tersebut untuk konfirmasi,” kenapa masih buka bang?,” di suruh buka oleh bos”, ungkap penjaga toko dengan muka kusut sambil tiduran. Dan melempar uang kepada awak media 10 ribu,” sambil berbicara bawa tabloid ini dan cepat pergi”, Ujar penjaga toko kepada awak media, Sabtu tanggal 22 februari 2025 siang tepatnya pukul 14:46 WIB.

Seolah olah dia tidak merasa melakukan tindakan melawan hukum. Karena ada dugaan sudah ada kordinasi dengan APH.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan dalam penyalahgunaan obat tersebut.

Berdasarkan pasal 196 undang-undang kesehatan tahun 2008 disebut kan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu sebagaimana di maksud pasal 98 ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama 10 tahun di denda paling banyak 1 milyar. “Apabila Aparat penegak hukum tidak segera bertindak, warga akan datang kembali dan akan menutup toko tersebut secara paksa, dan akan membawa penjual obat tersebut ke Polda metro jaya untuk di amankan,” ungkap salah satu warga. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90