Kabarreskrim.net || Perawang
Tim Opsnal Polsek Tualang- Polres Siak kembali mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul inisial NK (34) yang melibatkan korban inisial RN yang masih berusia 17 tahun bertempat tinggal di Kecamatan Tualang. Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan perbuatan cabul yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang.
Awal kejadian yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor (ibu korban) tiba dirumah, sewaktu masuk kedalam rumah, pelapor mendengar suara korban berkata, “jangan, jangan, jangan” dari arah dapur. Pelapor berjalan menuju dapur, saat itu Pelapor terkejut melihat pelaku NK memeluk korban dari belakang sambil kedua tangan pelaku memegang dan meremas kedua payudara korban di dapur dalam rumah pelapor. Kemudian pelaku pun terkejut melihat pelapor ada didalam rumah tersebut dan menghampiri pelapor sambil mengatakan “minta maaf aku, aku salah“. Saat itu pelapor berteriak “tolong, tolong, ada orang masuk kedalam rumahku, ngapain anak ku“, tetangga pun datang ke rumah pelapor.
“Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang untuk di ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix,S.H,M.H.
Karena tidak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix,S.H,M.H, memerintahkan Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah di ketahui keberadaannya. Pelaku ditangkap di. Jl. Alamsyah Gg. Ujung Batu Rokan RT 012 RW 002 Kampung Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut dan mengakui bahwa ia nya pernah di bulan Desember di tahun 2023 melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban. Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” tutup Kompol Hendrix. ( AS )