Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Pada hari Senin 03/02/2025 sekira pukul 11.00Wib bertempat di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dan Atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa Sebesar 18% Per-Desa Se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 IFS dengan didampingi PH dan Keluarganya menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Tersangka IFS (selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan Tahun 2023) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 03 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Penyidikan Perkara korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dan Atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa Sebesar 18% Per-Desa Se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 telah ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka yaitu :
1. AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan);
2. MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan) dan
3. IFS.(Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan Tahun 2023).
Tersangka IFS sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.000.- (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Adi MH)