Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Samsul Bahri Hasibuan wartawan salah satu media cetak dan online, melalui pemberitaan ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa beberapa item realisasi penggunaan anggaran dana desa (DD) Aek Najaji, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, karena terkesan ber aroma korupsi.
Adapun Realisasi penggunaan DD Aek Najaji yang dimaksud adalah :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
tahun 2020 Rp 138.550.000.
tahun 2022 Rp 10.500.000.
tahun 2023 Rp 2.500.000.
tahun 2024 Rp 106.852.350.
Selanjutnya, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll):
tahun 2021 Rp 5.400.000.
tahun 2023 Rp 6.000.000.
tahun 2024 Rp.6.000.000.
Kemudian, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll).
tahun 2022 Rp 263.585.000.
tahun 2023 Rp 196.020.000.
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
tahun 2023 Rp 92.100.000.
Peningkatan kapasitas kepala Desa:
tahun 2024:
Rp 13.360.000.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa:
tahun 2024:
Rp 40.080.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll):
tahun 2024:
Rp 40.100.000.
Pasalnya, realisasi penggunaan anggaran DD Aek Najaji untuk beberapa item di atas terkesan ber aroma korupsi dan diduga jadi lahan korupsi segelintir oknum yang tak bertanggung jawab.
Untuk itu, dengan tegas Samsul meminta supaya APH untuk turun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Periksa semua pihak yang terlibat dalam realisasi penggunaan anggarannya, jika terbukti tangkap dan penjarakan siapa saja yang mempermainkan uang rakyat, tegas Samsul.
Sebelumnya, terkait Desa Aek Najaji media ini sudah memberitakan dengan judul :
(Realisasi Anggaran ADD DAU Dan Dana Desa Aek Najaji Tahun 2024 Dipertanyakan)
(Ditengarai Salah Gunakan Jabatan, Kades Aek Najaji Bungkam Dikonfirmasi Realisasi Penggunaan ADD/DAU Tahun 2024 Inspektorat Diminta Turun)
(Adi MH)