Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cawagub Bungo Masyarakat Peduli Demokrasi Bungo Datangi Bawaslu Bungo

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Bungo

Massa mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bungo datangi kantor Badan pengawas pemilu umum (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

Kedatangan massa mengatasnamakan masyarakat peduli demokrasi ke Bawaslu itu disambut oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ali Yuniarma, Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi.,S.P.dI, anggota Bawaslu divisi Kordiv HPP-H Mardawi, anggota Bawaslu, Kordiv PPPS Herik Parnando, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bungo Hamdan, serta perwakilan Gakumdu dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Benni Candra,S.E selaku Korlap Masyarakat Peduli Demokrasi yang didampingi oleh Reddy Charisyan, Sardi Gunawan, Andri awek mengatakan, ” kami datang kesini untuk menanyakan kepada Bawaslu Bungo tentang dugaan laporan ijazah Paket C palsu oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Bungo tahun 2025.,” Ujarnya.

Beni menambahkan, sebatas mana proses laporan dugaan ijazah palsu paket C Tri Wahyu Hidayat oleh Bawaslu Bungo.

Selain itu Beni Chandra juga menyampaikan ada 5 poin yang ia tanyakan diantaranya.

1.Mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan Bawaslu/Gakumdu terkait laporan dugaan ijazah palsu terhadap pasangan cawabup terpilih pasca PSU.

2. Apa langkah-langkah bawaslu /gakumdu Bungo untuk memproses pasangan cawabub apa bila terdapat kesalahan dalam dalam persoalan dugaan ijazah palsu tersebut.

3. Meminta Bawaslu /Gakumdu untuk dapat secara transparan dalam penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu dari pasangan cawabup, agar tercipta pimpinan dari demokrasi yang berintegritas dan berwibawa.

4. Meminta Bawaslu /Gakumdu untuk dapat merekomendasikan ke KPU untuk menunda pelantikan selama proses hukum berjalan dalam penyelidikan dugaan Ijazah palsu terhadap cawabup.

5. Meminta kepada Bawaslu /Gakumdu untuk mempublikasikan hasil temuan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu Cawabup ,agar tidak terciptanya asumsi liar di tengah masyarakat.

Seandainya laporan ini tidak ditindak lanjuti, Beni dan teman-teman mengaku akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Salah satu langkah yang akan di tempuh melaporkan Bawaslu Bungo ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),”Ucapnya, Senin sore (14/04/2025).

Herik Parnando selaku Kordiv PPPS Bawaslu Bungo membenarkan, adanya laporan tersebut. Ia mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian keabsahan laporan.

“Jadi ada satu laporan yang disampaikan ke Bawaslu Bungo terkait dengan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh salah satu calon Paslon pada saat proses administrasi pendaftaran,” ungkap Herik.

“Kami akan melakukan kajian untuk apakah (laporan ini) memenuhi syarat formil maupun materiil pelaporan. Lalu kemudian kami akan registrasi dan kami akan proses hal tersebut,” imbuhnya.

Herik Parnando juga mengatakan proses kajian ini akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja untuk memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Kami punya waktu sekitar 14 hari kerja terhitung sejak laporan teregister,” tandasnya. ( Resman )

Pos terkait

banner 728x90