Kabarreskrim.net || Jakarta
Dianggap banyak rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat kerugian besar immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.
“Dugaan sementara nomor saya disabotase, Telkomsel,” tegasnya Minggu (21/7/2024).
Agus merencanakan gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak terpakai lagi,” ujarnya.
Lanjut pengacara yang 16 tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan ke pihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
Dalam petitum gugatannya, meminta agar pihak PT Telkomsel mengganti kerugian immateril 50 juta US dollar, dan mengembalikan nomor handphone milik Agus Flores. ( AS FRN )