Kabarreskrim.net || Lampung Selatan
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku narkotika berinisial R (31 ) warga Banjar masin Kecamatan Penengahan
“Pelaku R kesehariannya bekerja sebagai petani,” kata Iptu Dixco Subing
Menurut Kapolsek penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku.
“Pada dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta sejumlah alat bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet,” ujar Kapolsek lagi
Dari hasil barang bukti ini, menjadi indikasi kuat bahwa pelaku telah beberapa kali menggunakan narkotika di tempat tersebut.
“Dan benar, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari pemasok berinisial B , warga Kecamatan Penengahan,” tegasnya.
Kini pelaku akan dihadapkan dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
Kapolsek berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi warga akan bahaya narkoba
(Robi yanti)