Kabarreskrim.net || Ponorogo
Alam lestari dan lingkungan yang nyaman merupakan dambaan kita semua selaku mahluk hidup, dengan alam yang indah dan tertata dengan rapih secara otomatis alam akan memberikan yang terbaik buat kita.
Tapi tidak dengan tambang-tambang liar di wilayah Kabupaten Ponorogo memang seperti tak pernah usai dan kebal hukum satu per satu pun mulai terkuak bersama dengan polemiknya masing-masing.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Njenangan Ponorogo ini satu persatu dari tambang Galian C jenis pasir darat yang ada, kini telah menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan beberapa media.
Diberitakan, seluruh aktivitas pengusaha tambang tersebut diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.
Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat hilir mudik kendaraan pengangkut pasir.Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kedua lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Njenangan Kabupaten Ponorogo tersebut di duga di kelola oleh kepala desa.
Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang ilegal itu nampak aman dan lancar-lancar saja, hingga memunculkan kesan kebal hukum.
Ancaman hukuman terhadap pelaku jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kepala Satpol PP Ponorogo belum dapat dikonfirmasi karena kendala waktu tim di lapangan.
Disisi lain, keberadaan tambang Galian C jenis pasir darat juga menjadi dilema tersendiri untuk banyak pihak, pasalnya aktivitas tambang tersebut secara tidak langsung menjadi ladang pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar. ( Bams )