Kabarreskrim.net
Polsek Sungai Kakap, dalam upaya menegakkan aturan terkait knalpot brong, telah melaksanakan sosialisasi di bengkel variasi di Jalan Sungai Kakap, Kubu Raya. Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Freddy.SP, S.H, M.H, dan anggota lainnya mendapat apresiasi positif dari warga, seperti yang disampaikan oleh Saura.Is.
Warga menyambut baik langkah Kapolsek dalam menyosialisasikan larangan knalpot brong, menganggapnya sebagai respon positif terhadap keresahan masyarakat akibat kebisingan dan ketidaknyamanan. Saura.Is berharap pemilik bengkel dan toko sparepart mendukung penertiban ini demi ketertiban lalu lintas.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Kakap menekankan bahwa pemakaian knalpot memiliki aturan tertentu, termasuk larangan knalpot brong sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi pidana atau denda bisa dikenakan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong, yang dinilai sangat meresahkan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong. ( Sabirin )