Soal Kasus Narkoba 7 Tersangka Dibebaskan Wakapolri Sarankan Lapor Ke Propam

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Jakarta

Persoalan pelepasan 7 tersangka kasus narkoba jenis ekstasi di Polda Jawa Timur, mendapat tanggapan serius dari para Jendral di Mabes Polri, terutama jendral bintang tiga dan bintang satu.

Bacaan Lainnya

Salah satunya Wakapolri Komjen Pol Drs H. Agus Andrianto, SH., MH, kepada Detik Satu.Id, Rabu (17/7/2024) mengatakan kasus pembebasan 7 pelaku ekstasi yang dilaporkan Wartawan Fast Respon (FRN) seharusnya dilapor juga ke Propam Mabes Polri.

“Lapor juga ke Propam, agar bisa diproses,” tegasnya.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi dihari yang sama Rabu (17/7/2024) kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, akan seriusi terkait penyidikan kasus tersebut, hingga dianggap tuntas, salah satunya dilakukan gelar perkara.

“Nanti kami pelajari kasus itu, untuk ditindak lanjuti,” tegas Iwan Kurniawan.

Sedangkan salah satu dikonfirmasi anggota Propam yang berpengaruh di institusi tersebut, enggan mau disebut namanya, katakan kasus ini seharusnya sudah masuk pengaduan ke Yandu Propam Polri.

“Izin saran pak, buat dumas ke bagyanduan terkait dugaan tersebut,” tegasnya.

Detik Satu.id, mengkonfirmasi pula, Kadiv Propam Polri yang baru Irjen Pol. Abdul Karim, melalui via WhatsApp Kamis (18/7/2024) telah menjawab agar diperintahkan membuat Dumas ke pihak Propam Polri.

“Silahkan membuat dumas saja,” tegasnya. ( AS FRN )

Pos terkait

banner 728x90