Soal BPKAD Pesawaran Simpangkan Dana BOS PDIP Adakan Evaluasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pesawaran

Terungkapnya fakta bila BPKAD Kabupaten Pesawaran telah menyimpangkan pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00 dengan tidak menyetorkannya ke kas negara, melainkan justru menggunakannya bagi kepentingan kegiatan pada tahun anggaran 2023 lalu, mendapat sorotan dari Ketua DPC PDIP Pesawaran, Endro S Yahman.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, eksekutif melakukan penggeseran anggaran itu tidak boleh, terkecuali melalui rapat dengan legislatif. Ada aturannya itu. Kalau aturan tidak dipenuhi, namanya ya melanggar dan bisa menjadi temuan. Akhirnya, menjadi permasalahan hukum,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran, Endro S Yahman, Selasa (13/8/2024) malam.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini terus terang mengaku dirinya belum mengetahui secara detail praktik geser-menggeser anggaran semaunya sendiri yang dilakukan BPKAD Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Soal ini saya belum dapat informasi yang memadai. Nanti saya tanya dulu ke Fraksi PDIP DPRD Pesawaran. Yang pasti, saya akan lakukan evaluasi atas persoalan ini, apalagi sudah menjadi temuan BPK,” tutur Endro S Yahman.

Sebagaimana diketahui, BPKAD telah menyikat pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00 dari 13 sekolah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan anggaran tahun 2022. Padahal ketentuan peraturannya sangat jelas, bahwa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

Kabar adanya perilaku BPKAD Kabupaten Pesawaran tidak menyetorkan dana pengembalian BOS sebesar 600 juta rupiah ebih ke kas negara ini, bukan rumor. Namun fakta. Karena tertuang didalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Terus digunakan untuk apa dana ratusan juta yang seharusnya disetorkan ke kas negara tersebut? Itu yang tidak jelas. Kok bisa? Kabid Perbendaharaan BPKAD Pesawaran saat diwawancara tim BPK memang mengakui adanya transfer dana BOS atas temuan BPK tahun 2022 oleh 13 sekolah sebesar Rp 611.176.086,00 itu. Tetapi, ia tidak dapat memerinci untuk apa saja penggeseran dananya.

Ia hanya bisa menjelaskan, bahwa uang pengembalian dana BOS terpakai untuk membiayai kegiatan belanja di tahun 2023 dan tidak dapat diidentifikasi penggunaannya. Dengan alasan; telah bercampur dengan sumber penerimaan lainnya.

Sekolah mana saja yang sudah menunjukkan komitmennya mengembalikan dana BOS karena menjadi temuan BPK tahun 2022 namun faktanya justru dimakan oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran dan gilanya tidak disetorkan ke kas negara?

1. SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp 33.848.324,00.

2. SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp 20.545.454,00.

3. SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp 131.844.000,00.

4. SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp 42.375.127,00.

5. SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp 57.471.357,00.

6. SMPN 19 Pesawaran Rp 83.754.509,00.

7. SMPN 22 Pesawaran Rp 25.513.017,00.

8. SMPN 23 Pesawaran Rp 30.056.200,00.

9. SMPN 26 Pesawaran Rp 55.837.601,00.

10. SMPN 27 Pesawaran Rp 14.739.000,00.

11. SMPN 30 Pesawaran Rp 36.441.387,00.

12. SMPN 4 Pesawaran Rp 22.728.500,00.

13. SMPN 8 Pesawaran Rp 56.021.610,00.

Bisa dipastikan, bila kepala sekolah dari 13 lembaga pendidikan negeri dibawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tersebut mengetahui bahwa dana BOS yang mereka kembalikan sesuai rekomendasi BPK ternyata dimakan oleh BPKAD dan tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka kecewa berat lah mereka, selain tentu saja kesal dan marah.

Dan jika merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung, bukan hanya pengembalian dana BOS itu saja yang dimainkan olek BPKAD Kabupaten Pesawaran. Sisa DAU SG penggajian PPPK tahun 2023 sebesar Rp 10.301.270.408,00 pun disikat. Padahal, sesuai ketentuan, kucuran dana dari pemerintah pusat dengan status: dibatasi penggunaannya, tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan lain.

Lalu untuk apa sisa DAU SG penggajian PPPK itu? Tidak lain digunakan untuk alokasi dana desa (ADD) bagi 148 desa se-Kabupaten Pesawaran pada bulan September dan Oktober 2023 silam.

Memang, menurut data yang ada, menjelang tutup tahun anggaran 2023 lalu BPKAD Kabupaten Pesawaran kelimpungan berat. Pasalnya, masih ada tanggungan membayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 14.293.748.343,00, dan TPP bulan Desember sebanyak Rp 6.660.864.710,00. Namun, meski telah menilep uang pengembalian dana BOS 600 juta rupiah lebih, tetap saja dua kegiatan tersebut tidak terbayarkan hingga tahun anggaran berganti.

Dan yang pasti, utang Pemkab Pesawaran selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Ini rinciannya: Pada tahun 2020 jumlah utang Rp 37.500.255.938,41, tahun 2021 naik menjadi Rp 49.889.028.953,50, tahun 2022 mengalami lonjakan fantastis dengan angka Rp 85.875.975.070,40, dan kembali mengalami kenaikan di tahun 2023 dengan jumlah Rp 105.789.977.933,00.

Lalu apa tanggapan Kepala BPKAD Pesawaran atas kasus penyimpangan dana BOS ini? Sayangnya, meski telah dimintakan konfirmasi sejak Selasa (13/8/2024) malam, hingga berita ini ditayangkan, tidak direspon sama sekali. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90