Kabarreskrim.net || Padangsidimpuan
Kegiatan silaturahmi masyarakat Tabagsel dalam rangka pernyataan sikap Muhammad Bobby Afif Nasution (Walikota Medan) menjadi tokoh nasional, turut dihadiri beberapa oknum pejabat, Minggu (4/2/2024) yang diselenggarakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ditengarai abaikan himbauan Bawaslu Kota Padangsidimpuan karena terkesan berbau kampanye.
“Massa yang memadati kegiatan di Alaman Bolak sambil berjoget gemoy dan adanya di pentas bertuliskan nama salah satu Paslon Capres-Cawapres”.
Didatangi ke Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024), Ratno Afandi Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan sedang diluar.
Salah satu petugas Bawaslu bagian pencegahan hukum Ismail yang menerima kedatangan wartawan mengatakan, “Pihak Bawaslu sudah memberikan himbauan yang ditujukan kepada relawan Sumut maju RKB Prabowo-Gibran Sumatera Utara sebelum kegiatan dilaksanakan”.
Kemudian, wartawan meminta surat himbauan yang dimaksud, Ismail mengatakan tunggu izin dari Ratno Afandi Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan dulu.
“Setelah mendapat izin dari ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, kemudian Ismail mengirimkan surat himbauan kepada wartawan melalui WA”.
Adapun himbauan tersebut diantaranya :
1. Relawan saat pelaksanaan kegiatan untuk mempedomani peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
2. Relawan saat pelaksanaan kegiatan tidak melakukan aktivitas kampanye karena sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Padangsidimpuan, lokasi pelaksanaan kegiatan, “Deklarasi/Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Dalam Rangka Pernyataan Sikap Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution Menjadi Tokoh Nasional” bukan merupakan zona wilayah kampanye pemilihan umum tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan.
3. Pada saat kegiatan, “Deklarasi/Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Dalam Rangka Pernyataan Sikap Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution Menjadi Tokoh Nasional” tidak terdapat atribut berupa alat peraga kampanye saat pelaksanaan tersebut.
Dalam surat himbauan, terlihat di stempel dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi. Dengan tembusan :
1. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
2. Kapolres Kota Padangsidimpuan
3. Ketua KPU Kota Padangsidimpuan
4. Arsif
Sementara Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora saat dikonfirmasi melalui WA, Kamis (8/2/2024) dengan menanyakan sebagai berikut :
1. Apakah acara itu mematuhi peraturan KPU Padangsidimpuan?.
2.Apakah KPU sebelumnya sudah mengetahui kegiatan tersebut?.
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora kepada Kabar Reskrim.Net mengatakan, terkait yang ditanyakan secara singkat kami sampaikan, sebagai berikut :
1. KPU Padangsidimpuan adalah penyelenggara teknis tahapan pemilu 2024, yang berkaitan degan pengawasan, pencegahan dan penindakan itu adalah wilayahnya teman-teman Bawaslu Kota Padangsidimpuan seperti surat yang disampaikan oleh teman-teman Bawaslu Padangsidimpuan.
2. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu dimasa kampanye, peserta pemilu berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan kemudian tembusannya disampaikan kepada KPU Padangsidimpuan, katanya melalui pesan WA. ( Adi MH )