Kabarreskrim.net || Batang hari
keluarga tersangka pak hasan dengan semangat nya hadir di pengadilan negeri batang hari untuk mengikuti sidang yg kedua praperadilan untuk menuntut suatu ke Adilan sejak di tahan nya pak Hasan di polres Batang Hari.
Saksi saksi yang di hadirkan oleh PH keluarga pak Hasan sebanyak lima org saksi,,satu di anggap tidak bisa memberi keterangan ya itu Enjelita Saputri. Di karenakan majelis hakim Dara Puspita SH itu tidak boleh karna Masi ada hubungan dara dengan bapak nya juga dia anak Pak Asan.
Yang bisa dapat memberikan keterangan jadi Empat orang saksi yaitu,
Rosdiana
Patona
Sopyanto
Aldi Surya darma
Kelima saksi ini hadir semuanya agar dapat menjelaskan apa yg dia dengar dan apa yang dia lihat tetang kejadian penangkap saudara pak Hasan pada kejadian awalnya.
Begitu juga utusan mewakili dari pihak Polda juga hadir,dari polres batang hari juga dapat hadir di pengadilan negri muara Bulian.
Keluarga pak Hasan mengatakan pada media ini 19/11/2024 kami tidak banyak yg kami jelaskan pak cuma apa yg kami lihat apa yg kami dengar waktu itu. Seperti itulah dalam penjelasan kami,kami tidak mau ucapan kami ini ada yg di tambah juga ada yang di kurangi karna keterangan kami menjadi saksi di atas Qur’an ucapnya.
Sidang di hadiri juga pengacara nya pak Hasan M, Amin SH mengatakan sayah tetap komitmen dan selalu siap untuk mendampingi keluarganya pak Hasan karna keluarga ini mintak suatu ke Adilan hak nya pak Hasan cuma karna pak Hasan membantu mengambil jasa angkatkan brondol sawit 7 janjang sawit ini pak Hasan di jadikan tersangka ujarnya.
Sidang kedua praperadilan ini di pimpin oleh majelis hakim Dara Puspita SH .di jelaskan oleh majelis hakim bahwa hari ini untuk mendengarkan penjelasan dari pada saksi tersangka.dan sidang kita tundah besok pagi kita mulai dari jam 8 ,30 hari Rabu kita lanjut sidang yang ke tiga..pungkas nya.
(Gune)