Sidang PT. PBI Vs PT. CMI Ditunda Dan Akan Dilanjutkan Tanggal 21 Februari 2024

banner 728x90

Kabarreskrim.net

Sidang gugatan antara PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) dan PT. Cita Mineral Investisindo,Tbk. (PT. CMI) Site Air Upas dengan Nomor: 20/Pdt.G/2023/PN.Ktp yang dijadwalkan hari Rabu, 7 Februari 2024, harus ditunda. PT. PBI menggugat PT. CMI atas dugaan penyerobotan lahan di atas izin PT. PBI.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari PT. CMI. Namun, sidang ditunda karena hakim ketua sedang berada di luar. Ahmad Upin Ramadan, direktur utama PT. PBI, menyatakan bahwa pihak PT. CMI tidak menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

Ahmad Upin Ramadan menegaskan bahwa, keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT. CMI tidak relevan dengan substansi perkara. Dia juga mempertanyakan legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT. CMI, seperti izin PKPPR/izin lokasi, amdal, dan sebagainya, namun tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh PT. CMI kepada dua mantan kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Februari 2024, dengan harapan dapat menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90