Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Sidang praperadilan terkait penangkapan MHD. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar Alias Dullah Siregar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang jawaban dari pihak termohon, Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Kamis 5 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, pihak Polres Tapsel dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon. Namun, kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon.
“Kami masih mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ujar Doli Iskandar Lubis selaku penasehat hukum usai sidang.
Dalam pandangan mereka, bukti-bukti yang mereka sebutkan masih belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka.
Doli Iskandar dan rekan juga kembali menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel terkesan terburu-buru dan tidak profesional.
“Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara cermat, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan klien kami terkesan prematur,” tambahnya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka, sementara pihak termohon akan berusaha untuk memperkuat bukti-bukti yang telah mereka ajukan.
Hakim praperadilan akan meneliti semua bukti yang diajukan untuk menentukan apakah penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel sah atau tidak. ( Adi MH )