Kabarreskrim.net
Pada Rabu, 10 Januari 2024, Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah, Ahmad Upin Ramadan, mengurai fakta persidangan terkait gugatan perdata terhadap PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI). Sidang ini seharusnya berlangsung pada Selasa, 9 Januari 2024, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak CMI.
Pihak PT. Putra Berlian Indah menyayangkan penundaan tersebut, menganggapnya sebagai tindakan pengabaian jadwal yang telah diatur oleh pengadilan negeri Ketapang. Ahmad Upin Ramadan menilai hal ini merugikan pihak penggugat, terutama dalam urusan pribadi saksi fakta yang juga memiliki banyak kesibukan.
Upin Ramadan juga mengecam pertanyaan kuasa hukum CMI yang dianggapnya tidak relevan dengan substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan perdata mereka terkait izin lokasi yang dikuasai oleh CMI, bukan masalah pribadi direktur utama PT. Putra Berlian Indah.
Meskipun demikian, Upin Ramadan merasa puas dengan jalannya persidangan pada Rabu, 10 Januari 2024. Tiga saksi fakta yang dihadirkan oleh PT. Putra Berlian Indah memberikan keterangan sesuai fakta dan data lapangan. Mereka mengungkap bahwa 60% lokasi PT. Putra Berlian Indah telah digarap oleh CMI, termasuk aktivitas operasional pertambangan dan pembangunan kantor di atas lahan konsesi milik PT. Putra Berlian Indah.
Saksi fakta juga menyoroti upaya baik PT. Putra Berlian Indah untuk berkomunikasi dengan CMI melalui empat surat yang dikirimkan. Namun, CMI dinilai tidak memiliki niat baik dan bahkan membuat laporan polisi atas tindakan penertiban PT. Putra Berlian Indah, yang mengakibatkan Direktur PT. Putra Berlian Indah menjalani masa tahanan selama 7 bulan.
Dalam persidangan, legalitas PT. Putra Berlian Indah diungkapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan legalitas telah dilewati dengan benar, termasuk klarifikasi dan penegasan dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2023. Saksi fakta meyakini bahwa hal ini seharusnya mengakhiri perdebatan antara kedua belah pihak. ( Sabirin )