Siapakah Yang Akan Menjadi Tersangka Dalam Perisitiwa Sumur Bor Minyak Ilegal Driling Yang Terbakar Dan Mencemari Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2018, tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi pada sumur (tua) tidak pada sumur baru seperti sumur bor minyak ilegal driling di Dusun Parung yang selama ini diduga dilakukan sekelompok bahkan oknum pihak APH yang diduga ikut serta berperan dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dan diduga tidak memikirkan dampak akibat dari aktivitas tersebut hingga terjadi insiden pencemaran sungai dan kebakaran di lokasi yang sama Dusun Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo melalui vidio singkat berdurasi 2 menit 41 detik beredar luas dimasyarakat, dalam penyampaian dihadapan perwira Polres Muba beliau mengatakan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik diluar permen ESDM No .1 Tahun 2008 adalah ilegal.

Bedasarkan data dan informasi yang didapat awak media Kabar Reskrim Muba, Sabtu (29/06/2024) Kapolres Muba AKBP Imam Safii meninjau langsung sumur minyak ilegal yang terbakar dan melihat Sungai Parung-Dawas di Sungai Lilin yang tercemar, dan meninjau lokasi sumur.

Peninjauan itu juga dilakukan bersama dengan jajaran Pemkab Muba, TNI, Pertamina dan SKK Migas. Safii mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.

“Kita sudah berapa kali melakukan peringatan dan menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” ungkapnya.Lokasi illegal driling yang di tinjau berada di Dusun Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Moga Gumilang S. Trk.S.I.K saat di konfirmasi awak media Kabar Reskrim pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp No 082122337*** awak media mempertanyakan :

1. Masalah sumur minyak ilegal drilling yang telah mencemari Sungai Parung yang saya pertanyakan dari hasil pemeriksaan pihak Polsek Sungai Lilin siapa pemilik dan kepunyaan siapa pak lahan tersebut?

2. Tadi siang terjadi insiden kebakaran sumur minyak ilegal di lokasi yang sama, pertanyaan saya pak sejauh ini bagaimana pihak Polsek Sungai Lilin mengambil tindakan terhadap pelaku.

IPTU Moga Gumilang S. Trk.S.I.K Polsek Sungai Lilin menjawab, “ok bang mohon waktu, kami cek dulu ke lokasi”.

Dan pada hari ini Minggu (30/06/2024) pada jam 1 siang awak media Kabar Reskrim kembali konfirmasi ke Polsek Sungai Lilin terkait ada dugaan korban jiwa dalam insiden perisitiwa kebakaran sumur bor minyak ilegal di wilayah Hukum Polsek Sungai Lilin yang saya pertanyakan apakah benar pak ?

“Berapa jumlah korban jiwanya?”

Dan dari hasil pemeriksaan Polsek Sungai Lilin siapa pemilik lahan dan pemilik sumur minyak yang terbakar itu pak ?

Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. ( Pewarta Rudi/Tim )

Pos terkait

banner 728x90