Kabarreskrim.net // Jakarta
Setelah selama 7 Tahun menyandang gelar Tersangka, akhirnya dengan keadaan terpaksa Budi harus dengan rela harus menginjakkan kakinya lagi di UNIT II Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, (24/2/2025).
Selama ini, proses pemberkasan terhambat diduga karena dia menggunakan kekuatan yang dimiliki sehingga mampu membuat proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ia bang, kita sudah periksa Tersangka Budi,” ujar penyidik Unit II Jatanras kepada Thomson Gultom.
Ia, seperti kata orang bijak, meskipun sering datang terlambat, kebenaran pasti akan terungkap,” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom selaku kuasa pelapor (Suhari), Selasa malam, (25/2/2025).
Menurutnya, Tersangka Budi dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019, yang dijerat dengan Pasal 310, Jo 311, Jo 335 KUHP.
Seperti diketahui Bapak Suhari telah melaporkan Bapak Budi pada tanggal 29 September 2018 di Polda Metro Jaya, dan saat itu penyidik telah menetapkan Bapak Budi sebagai tersangka. Dan status Tersangka Budi itu sudah berjalan 7 tahun lebih,” ungkap Thomson Gultom.
Lebih jauh Thomson Gultom mengatakan bahwa untuk pemeriksaan kemarin itu merupakan pemeriksaan pembaharuan berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P19) Kejati untuk dilengkapi Penyidik Unit II Subditumum/Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya, kata penyidik sudah pernah mengirimkan panggilan terhadap tersangka, tetapi tersangka tidak bisa hadir, lalu dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan hari Senin kemarin, dan ternyata tersangka datang memenuhi panggilan penyidik,” tabah Thomson Gultom.
Sama diketahui bahwa penandatanganan penetapan Tersangka Budi adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada saat menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2018, (7 tahun silam).
Tersendatnya proses pemberkasan Tersangka Budi ini kata Thomson Gultom karena diduga ada intervensi sehingga penyidik tidak dapat bekerja secara profesional.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya kekuatan yang tak terlihat yang mengendalikan kasus ini. Hal itu dapat difahami karena diketahui, Tersangka Budi itu adalah salah satu Pengusaha Kapal Ikan Tangkap yang sukses yang bermarkas di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zahman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara,” ungkapnya. (Siti Khotijah)