Kabarreskrim.net || Banggai Laut
Berdasarkan Permendikbud Tahun 2023 pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sudah melalui sistem aplikasi. Tentunya dalam penerapan sistem ini mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari guru penggerak (GP) dan diklat calon kepala sekolah (CKS) secara selektif, efektif dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.
Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Laut saat ini telah melakukan proses untuk calon-calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Balut Fatima Yaby saat di hubungi melalui sambungan telepon menjelaskan saat ini sementara di proses para calon-calon kepala sekolah akan tetapi yang di utamakan terlebih dahulu para calon-calon kepala sekolah yang akan menggantikan para kepala sekolah yang telah pensiun.
Fatima juga menjelaskan, “bagi para kepala sekolah yang saat ini belum menjadi guru penggerak harus mendaftar sebagai guru penggerak,” pungkasnya. ( Anton )