Kabarreskrim.net // Muba
Pihak PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) akan menindaklanjuti dan melaksanakan 4 poin hasil rapat bersama Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Pemda Muba) pada tanggal 28 April 2025. Demikian disampaikan oleh General Manager (GM) PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), M. Romdhon, menjawab pertanyaan Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Muba, pada hari Senin, 14 April 2025, di gedung DPRD Muba, Jalan Kolonel Wahid Udin Kota Sekayu.
RDP Tentang Tindak-lanjut Penyelesaian Pengembalian/Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Desa di Kecamatan Lawang Wetan yang Diserobot PT GPI, dimulai pada pukul 14.15 WIB itu berlangsung lebih tiga jam suasananya cukup panas namun tertib terkendali. Pihak masyarakat melalui penerima kuasanya Alamsyah Mustomi, memberikan dua alternatif pada pihak PT GPI yaitu: 1. Mengembalikan lahan milik masyarakat atau 2. Memberikan (membayar) ganti kerugian kepada masyarakat yang lahannya diserobot oleh PT GPI.
Menanggapi tuntutan masyarakat, GM PT GPI – M. Romdhon, mengatakan sudah memberikan ganti rugi, namun dibantah oleh pihak masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, diwakili oleh Asisten 1 Setda Muba – Ardiansyah, mengatakan bahwa pihak PT GPI seharusnya menindaklanjuti (empat poin) hasil rapat yang telah dilakukan bersama Forkopimda, DPRD, Jajaran Pemkab Muba, serta pihak-pihak terkait pada tanggal 26 Maret 2025.
“Saran saya selesaikan hasil rapat dengan Pemda Muba (tanggal 26 Maret 2025), dan agar Komisi II mendorong langsung penyelesaian hasil rapat tersebut. Ada prestasi buat Pemda dan DPRD Muba, apabila masalah ini diselesaikan pada tahun 2025,” Ujarnya.
Sementara itu, Camat Lawang Wetan, Yusfarizal memberikan pendapatnya mengatakan bahwa pihak BPN pada tahun 2005 sudah memetakan lahan HGU PT GPI dan lahan diluar HGU.
“BPN menyatakan PT GPI melanggar, karena itu menurut saya lahan diluar HGU yang digarapnya harus dieksekusi, disita”, tegasnya.
RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi itu menghasilkan dua poin yang disepakati para pihak, dituangkan
Dalam Berita Acara Nomor …/BA/KOM-II/DPRD/IV/2025 yaitu:
1. Permasalahan sengketa lahan antara Hj. Zuraini Ma’ruf dan Alamsyah Mustomi dengan PT GPI sudah berlangsung selama 27 tahun, secara kronologis tahapan identifikasi, otentifikasi, dan mediasi, telah dilaksanakan serta telah mendapatkan hasil pengukuran dari kantor ATR BPN Kabupaten Muba pada tahun 2023.
2. DPRD mendukung hasil rapat Pemerintah Daerah Muba pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, agar PT GPI memenuhi poin 1 sampai 4, disampaikan kepada Bupati dan DPRD Muba paling lambat hari Senin, tanggal 28 April 2025 yaitu:
1. PT GPI harus menyampaikan semua dokumen legalitas dan perizinan usaha yang dimiliki
2. PT GPI harus menyampaikan semua dokumen atau bukti kepemilikan lahan sah, yang dimiliki oleh PT GPI terkait kepemilikan lahan yang telah dikuasai tersebut.
3. Batas waktu poin 1 dan 2 dalam waktu yang tidak lama sejak rapat dilakukan, dan PT GPI dalam waktu singkat juga dapat menghadirkan owner atau pejabat berwenang/pengambil keputusan untuk menghadap Bupati Muba dalam penyelesaian masalah ini.
4. PT GPI masih memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam rapat tersebut:
A. Komisi II DPRD Muba:
1. Jon Kenedi (Ketua)
2. Supriasihatin (anggota)
3. Ziada Tulher (anggota)
4. H. Amri Andi, ST (anggota)
5. Budi Haryanto (anggota)
B. Pemerintah Kabupaten Muba:
1. Ardiansyah (Plt. Asisten I)
2. Kasful Ilham (Disbun)
3. Suganda (Bagian Tapem)
4. M. Aldi (Bagian Hukum)
5. Yus Farizal (Camat Lawang Wetan)
C. PT GPI:
1. M. Romdhon (GM)
2. Hilman (Direktur Humas)
D. Masyarakat:
1. Hj. Zuraini Ma’ruf
2. Alamsyah Mustomi.
3. Arianto
4. Zuhri
(Enismiyana)