Seorang Pelayar Melakukan Perzinahan Di Desa Ujumbou Kabupaten Donggala

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Donggala

Seorang anak pelayaran yang bernama Angga yang melakukan perbuatan perzinahan kepada Dina Novita yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Alamat pelaku Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala dan sudah di urus di pemerintah dan lembaga adat Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak pemerintah dan lembaga adat Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja, dan tidak memberikan tindakan tegas terhadap warganya yang melakukan perzinaan terhadap Dina Novita.

Diurus dirumah ketua lembaga adat Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 21.49. Ketua adat Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja atas nama :

1. Makmur Lamasingka ketua adat

2. asmai Sekdes Ujumbou Kecamatan Sirenja

3. Abd Latief anggota lembaga adat Desa Ujumbou

4. Niar mama si pelaku

5. Alamin Djobala keluarga pelaku

6. Aries Aris Susanto keluarga dari korban

7. Indra Kabiro dari media (KPS) konselpos.com Kabupaten Donggala

8. Zainudin Kabiro Kabarreskrim.Net ( Zainudin )

Pos terkait

banner 728x90