Semakin Menjamur Pengusaha Serba 35 Di Kabupaten Lahat Berakibat Pedagang Kaki 5 Pada Gulung Tikar

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lahat

Semakin menjamur pengusaha serba 35 ribu di Kabupaten Lahat, berakibat banyaknya pedagang kaki 5 atau kios, ruko gulung tikar.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana kita ketahui, dunia modern serba canggih saat ini bisa diakses oleh siapapun melalui gadget android, yang memudahkan aktivitas dan serta kebutuhan dikalangan masyarakat kebawah, menengah, keatas, seperti contoh penjualan online. Dari segi penjualan makanan, retail, fashion, perabot rumah tangga sudah bisa dipesan melalui gadget tanpa harus ke toko bersangkutan.

Belum lama ini, pedagang-pedagang grosir yang berpusat di Ibukota Jakarta (Tanah Abang) banyak kios-kios tutup akibat dampak penjualan online. Untuk itu, pemerintah pusat sempat menutup akses penjualan online salah satunya Tiktok Shop, karena banyaknya menjual barang tidak masuk diakal dan terkesan memonopoli harga, sehingga pemerintah pusat kembali membuka akses official Tiktok Shop dan untuk harga kembali normal seperti official toko online lainnya.

Tak hanya sampai disitu, kini muncul fenomena baru yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sangat menjamur seperti, pengusaha serba 35 ribu, menjual berbagai macam, fashion, perabot, sepatu, sendal, dan masih banyak yang lainnya. Yang jadi pertanyaan dikalangan pedagang kaki 5, apakah ini diduga termasuk memonopoli harga dan berdampak sekali turunnya omset, bahkan tak khayal banyak gulung tikar.

Jika memang terbukti pengusaha serba 35 melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif (13) seperti (14)

• Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16.

• Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

• Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27.

• Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

• Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

• Penetapan pembayaran ganti rugi, atau

• Pengenaan denda paling sedikit Rp 1 milyar.

Peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertanyakan. Bagaimana nasib para pedagang kaki lima, kios, ruko, yang sudah lama mencari nafkah lewat berdagang. Kta kasih contoh :

1. Alat perabot yang semula modal, 30 ribu lalu dijual 35bribu, itu tidak termasuk hitung ongkos pengangkutan/ekspedisi.

2. Sepatu/sendal yang semula modal, 32 ribu, lalu dijual dengan harga 35 ribu, itu tidak termasuk hitung ongkos pengangkutan/ekspedisi.

Maka tak heran, di Kabupaten Lahat maraknya pedagang kaki 5 pada gulung tikar karena tidak sesuai mengambil barang atau harga grosir dari Jakarta maupun di Pulau Jawa, sama halnya dengan harga serba 35 di Kabupaten Lahat. Untuk itu, sebelum muncul konflik antar pedagang kaki 5 dengan pengusaha serba 35 dibutuhkan sekali peran pemerintah dalam menanggapi perihal ini.

Padahal, setiap orang berusaha harus dilengkapi dengan dokumen izin usaha yang absah seperti contoh Kode KBLI 47599, yang artinya perdagangan eceren peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL. Sedangkan yang masuk dalam perdagangan pakaian masuk dalam Kode KBLI 47711.

Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pengusaha serba 35 di Kabupaten Lahat khususnya, sudah melengkapi beberapa izin Kode KBLI yang dimaksud diatas.

“Harapan para pedagang kaki lima pada pemerintah, untuk bertindak secara proaktif menghadapi fenomena pengusaha 35 yang sudah menjamur di masyarakat, apalagi, sudah hampir 1 tahun ini penjualan sangat sepi pembeli ditambah lagi sekarang ini,” tutup pedagang kaki lima. (RJ)

Pos terkait

banner 728x90