Kabarreskrim.net || Pekanbaru
Pekerjaan Jalan provinsi Jalan Lipat Kain – Lubung Agung yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau TA 2023 dengan anggaran Rp. 7,5 milyar lebih. LSM IPPH bersama tim setelah melihat kondisi di lapangan maka menyurati Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Cq. Kepala Dinas PUPR-PKPR Provinsi Riau, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait penyelenggaraan pembangunan Jalan Lipat Kain – Lubung Agung tersebut. “Yang nantinya jawaban atau tanggapan surat tim tersebut sebagai salah satu acuan laporan Ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan juga kita publikasikan melalui pemberitaan media,” ucap Rony BT kepada puluhan media pada Sabtu sore (27/4/2024) disalah satu tempat jalan Hangtuah kota pekanbaru selaku Ketum LSM IPPH yang juga sebagai Ketua tim kelapangan saat di lapangan pada Jum’at (5/3/2024).
Lanjut Rony, sebagaimana yang tertera di papan plang proyek, sebagai berikut : program penyelenggaraan jalan, kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi, pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubung Agung. Nilai kontrak Rp. 7.596.747.000,00.-, yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksana 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 180 hari kalender, sebagai kontraktor pelaksana PT. Virajaya Riau Putra.
Adapun temuan yang terlihat tim di lapangan pada tanggal 5 Maret 2024 :
1. Pada pekerjaan bahu jalan terlihat dalam pelaksanaannya selebar 1 meter, namun pekerjaan tersebut.
2. Baru hitungan minggu alias seumur jagung setelah selesai pekerjaan fisik diakhir 2023 lalu, bahu jalan sudah mulai banyak yang retak dan pecah, hal tersebut terjadi. Kita menduga akibat pekerjaan yang tidak profesional alis asal jadi bahkan bisa saja akibat penyunatan volume materialnya, tapi pada saat tim di lapangan belum ada tanda-tanda pemeliharaan atau perbaikan dari pihak rekanan/kontraktor. Sementara masa waktu pemeliharaan 180 Hari Kalender. Dan kami menduga pada seluruh item pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi agar bisa di PHO dan FHO diakhir Desember 2023 lalu, tanpa memikirkan kualitas dan mutu.
3. Pantauan kami juga saat kelapangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, kami menduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak kerja alias sesuai selera PPK yang berkorprasi dengan rekanan atau kontraktor.
4. “Juga kami menduga adanya tumpang tindih titik lokasi pekerjaan jalan nasional dengan titik pekerjaan PUPR provinsi karena pada jalur yang sama dan tahun anggaran yang sama, ada juga dialokasikan dana anggaran APBN dengan jumlah anggaran Rp. 38 miliar lebih,” ucapnya.Terkait tanggapan surat klarifikasi yang diterima LSM IPPH pada Sabtu (27/4/2024) dari PUPR-PKPP Provinsi Riau, tertanggal Kamis (25/5/4/2024) dengan nomor surat : 600.18/PUPR.PKPP/BM/1276, yang ditandatangani oleh Muh. Arif Setiawan, MT, sekalu kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, tercatat dalam surat tersebut, sebagai berikut :
1. Pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung. Yang merupakan kontrak unit price (penilaian harga setiap unit pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor dibayar berdasarkan volume yang dikerjakan), panjang penanganan 1.072 Km.
2. Item pekerjaan :
– Perkerasan aspal, pada STA 14 + 500 s/d 15 + 550
– Agregat kelas S (Bahu Jalan), pada STA 14 + 500 s/d 15+550
– Betun struktur fc’ 30 Mpa (Perkerasan Beton), pada STA 15+550 s/d 15+572.
– Beton Struktur fc’ 15 Mpa (Saluran Drainase), pada STA 14+630 s/d 14+789, 14+902 s/d 14 925, 15+268 s/d 15+432.
Poin-poin atau item tanggapan surat klarifikasi dari PUPR Provinsi riau tersebut diatas, kami anggap tidak sesuai harapan tim kita. Karena selain uraian temuan tim kami di lapangan sebagian banyak tidak ditanggapi atu di klarifikasi juga yang terlihat pekerjaan di lapangan adalah hasil pekerjaan kementrian PUPR BM atau anggaran kegiatan dari APBN.
“Agar tidak terjadi kekeliruan informasi ke publik maka kita dari LSM IPPH, meminta kesediaan PUPR-PKPP Prov Riau agar bisa sama-sama turun kelapangan untuk menjelaskan titik atau STA dan item yang di kerjakan PUPR Provinsi Riau tersebut, yang juga sebagai salah satu acuan kami nantinya untuk menindaklanjuti membuat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) juga menyuratin pihak terkait lainnya,” tegas dan pinta Rony. ( Tim/Yulius )