Kabarreskrim.net || Lahat
Satresnarkoba Polres Lahat kembali ungkap tindak pidana barang haram narkotika yang berjenis sabu di halaman Parkir RSUD Lahat, Selasa (20/08/2024).
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika berjenis sabu.
Atas informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Lahat bergerak cepat dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik kepada orang dan tempat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan kepada tersangka yang disaksikan langsung oleh petugas keamanan (satpam) rumah sakit yang bernama Ahmad Fitrah Maulana dihalaman Parkir RSUD Lahat.
Teryata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial AT (32) yang beralamat di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat mendapatkan barang bukti tiga (3) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan narkotika berjenis sabu dengan berat 2.00 gr (dua koma nol gram) dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka AT umur (32) tahun mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya yaang didapat dari saudara Akbar (DPO) dengan cara dititipkan kepada tersangka AT untuk kembali dijual kepada pembeli, yang mana hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka AT setorkan kepada Akbar ( DPO)”, ujarnya.
Maka tersangka AT akan dikenakan Sanksi Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk Selanjutnya tersangka AT umur (32) tahun beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Gunawan Susilo )