Kabarreskrim.net // Tuban
Satreskrim Polres Tuban Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Suntari (40), warga Pelangwot RT. 02/RW. 06 Ke. Leran Kab. Lamongan.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dsn. Murgung RT. 03/RW. 01 Desa. Sumurgung Kecamatan Palang Pada Hari Kamis 06/03/25.
Satreskrim Polres Tuban Melalui Kanit Pidum IPDA. Rudi menjelaskan Bahwa “Tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat, dan setelah mendapatkan target yang dikiranya sudah aman, tersangka langsung melakukan aksinya.” Jelasnya.
Selanjutnya, dimana korban yang bernama Nurhadi tersebut baru saja memarkir kendaraanya yang berada di halaman rumah Sdr. Rokhim dan setelah memarkir kendaraannya Nurhadi masuk rumah Sdr. Rokhim selang 20 menit Nurhadi keluar lagi, tetapi kendaraan yang terparkir beserta kunci kontaknya di ketahui sudah hilang. Imbuhnya.
Masih menurut IPDA. Rudi Tersangka Berhasil diamankan Pada hari Minggu 09/02/25 sekira pukul 14.00 wib di pinggir jalan di depan warung yang beralamatkan di Jl. Raya Stand 6 Desa. Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban harus menanggung kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara.
Diketahui,dari penangkapan tersebut di dapat barang bukti yang di bawa tersangka hendak membawa kabur sepeda motor jenis Motor Honda Vario warna Merah bernomor polisi S-1641-HT. Dan Satu lembar STNK sepeda motor merek Honda beat street dengan No pol B 6219 JAE ,dan Satu unit sepeda motor merek Honda beat street warna silver dengan Nopol B 6219 JAE,satu buah anak kunci asli sepeda motor Honda beat.dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara. [Gz]