Saksi Kunci Mr X, akan Membuka Tabir Hilangnya Arsip Perjanjian 1980-1982, Terkait Kasus Pertokoan Kebondalem Purwokerto

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Jateng

Aduan kasus dugaan hilangnya arsip dokumen asli Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 antara PB.Bali CV dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah dilayangkan Ananto Widagdo, S.H,S.Pd, ( AW ) ke Direskrimum Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

“Pengaduan itu sudah saya layangkan dan diterima staff Direskrimum Polda Jateng, Senin (30/12)”

Patut diduga Para Teradu merupakan orang yang sangat bertanggungjawab terkait hilangnya kedua arsip dokumen asli Perjanjian tersebut.

Kedua arsip dokumen asli itu sangat dibutuhkan penyidik yang akan digunakan sebagai dasar Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk untuk menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karena hilangnya arsip perjanjian tersebut, dapat mengakibatkan adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan.

Masih menurut AW, dalam aduan perkara ini sudah saya siapkan saksi kunci Mr.X “Orang Dalam” dan Bukti Rekaman Video. Keterangan Saksi Kunci ini nantinya bisa memberikan petunjuk serta menguak tabir soal dugaan hilangnya kedua arsip dokumen perjanjian tersebut. Apakah memang kedua arsip dokumen asli tersebut benar-benar hilang, dihilangkan atau masih tersimpan.

“Dalam proses penyelidikan oleh Ketua Tim Kompol Haryanto dari Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa pejabat terkait (Pemerintah Kabupaten Banyumas) yang telah diperiksa untuk dimintai perjanjian tahun 1980 dan perjanjian tahun 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali selalu mengatakan arsip dari perjanjian tersebut hilang,” kata AW kepada Media Misteri Nusantara.

Disisi lain, Tim Tindak Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serius mengusut dan menuntaskan perkara dugaan Pembiaran Aset Milik Pemda Banyumas komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas yang diadukan oleh Ananto Widagdo, SH., S.Pd. Perkembangan perkara ini menurut AW, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lied).

Sebagai pelapor saya telah memenuhi undangan pemanggilan Tim Penyelidik Kejati Jateng Senin, (6/1) untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor dan membawa dokumen-dokumen terkait dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Banyumas di Kebondalem, Purwokerto Lor, Purwokerto Timur, oleh PT.Graha Cipta Guna. Surat undangan panggilan tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, selaku Penyelidik, Dr.Alexander Sinuraya, S.H,M.H, Jaksa Utama Pratama atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ” Jelas AW.

Saat dihubungi awak media PJ.Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, SH.,M.Hum melalui pesan whatsapp hanya dibaca sampai berita ini ditayangkan tetap tidak direspon.

(Darmanto)

Pos terkait

banner 728x90