Redaksi

PENERBIT

PT. KABARRESINDO MULTI GRUP

Nomor AHU-0026933.AH.01.01 Tahun 2023 NIB:0704230008912

npwp: 40.532.180.3-323.000 PT. KABARRESINDO MULTI GRUP

INFO PERBANKAN

Bank Lampung No Rek. 407.03.01.09202.2 An. MEDIA KABARRESKRIM

Bank Lampung No. Rek 407.000.2000.656 An. PT. KABARESINDO MULTI GRUP

Pusat

jL.Kamal Raya Outering Road ,Cengkareng Timur Jakarta Barat

Kantor Redaksi

Jln. Raden gunawan Perumahan Bumi Puspa kencana D1 Rajabasa Kota Bandar Lampung  Tlp. Whatsap.  Pengaduan jurnalis : 085788448856

DEWAN PIMPINAN UMUM

(!) Irjen Pol. (Purn) H.Tubagus Anis Angkawijaya

(2) Letjen (Purn) Agus Suhardi

(3) Deddy S Budiman TNI (Purn)

(4) Kompol (Purn) Toto Zaenal Mutaqien 

(5) Kolonel (Purn) Dedi H. Suharjo

DEWAN PEMBINA / PENASEHAT

(1) Mayjen TNI (Pur) Tatang Jainudin

(2) Brigjen TNI (Purn) Muhu Amin

(3) Kolonel Inf (Purn) H.A Fachri Airo S.ip.,MM.,

(4) Kol (Purn) Darusallam 

(5) Mayjen TNI (Purn) Zulfahmi Rizal 

(6) Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priambodo

DEWAN KOMISARIS 

(1) Drs. Bambang Tri Hanung Wibowo, S.H,M.H

(2) Brigjen TNI (Purn) Nardi S

(3) Kol. (Purn) Suyatno

(4) Kol. (Purn) Daryono

PIMPINAN REDAKSI 

Raden Bagus Satria. SH, MH

WAKIL REDAKSI

Rudi Sandica Putra Wijaya SH., 

DEWAN REDAKSI

(1) Mayjen TNI (Pur) Bantu Harjijo

(2) Marsekal TNI ( Pur)Djoko Suyanto

(3)Mayjen TNI AU Mar ( Purn) Sukarno

(4) Letjen TNI (Pur) Kiki Sahnarki

(5) Laksamana TNI ( Pur) Syafrie Syamsudin

(6) Komjen Pol ( Pur) Sofyan Jacoeb

REDAKTUR

Hepsa Egi Ristanti

KUASA HUKUM

(1) Dr.Porman Naibaho.SH.MH,MM.M.sc

(2) Eko Budhi Oetomo,SH. Bambang Pamungkas.S.H, M.H.

(3) I Made Artawa Indayana,S.H.M.H.M.Sc,

(4) Dr. Renita Puspita,S.H,M.H.MM

 MARKETING / BENDAHARA

Ratu Cantika

SEKERTARIS

Paramitha Adiguna S.E.,

STAF REDAKSI

TB Muhamad Rian Satrio

STAFF MARKETING & IKLAN ADV

Wahyu Ramadhanu

BIDANG INTERNAL KORUPSI

DIVISI PENGADUAN MASYARAKAT

POSBAKUM INDONESIA

KBR. JAKARTA : 

Kaperwil : Wartawan : Marshell ELia Sanger 

KBR. BALI :

Kaperwil : Wartikno  Wartawan : Abu Irso

KBR. JAWA TENGAH :

Kaperwil : Arif Akhmad A.md PURBALINGGA : Kabiro : Panji Utomo BANYUMAS : Kabiro : Darmanto

KBR. JAWA TIMUR :

Kaperwil : M. Giman Linada Koordinator : Suharyono , Bambang Triono BANYUWANGI : Wartawan : Guntur Mardianto , Saihul Arif SUMENEP : Kabiro : A. Juhri JEMBER : Kabiro : Hendrik Arifin Wartawan : Mulyadi Bowo BOJONEGORO : Kabiro : A. Ghuzali 

KBR. JAWA BARAT :

SUKABUMI : Kabiro :  Wartawan : Rudi S. Prasetya PURWAKARTA : Kabiro : 

KBR. SULAWESI TENGAH :

Koordinator : Sumardin Lalu KAB. SIGI : Kabiro : Santo Herry Nugroho

KBR. JAMBI :

Kaperwil : Resman Pane  BATANG HARI :  Kabiro :   TEBO: Kabiro : Tigor Aritonang Wartawan : Salim Harahap 

KBR. LAMPUNG :

Kaperwil : Rudi Yatmoko Wartawan : Andre Bramiko LAMPUNG SELATAN :  Wartawan :Imami, Ricky Yakub, Agung Trianda TANGGAMUS : Kabiro : PESAWARAN : Wartawan : Irhamni Abdillah , Reviyansah 

KBR. KALIMANTAN TIMUR : 

BALIKPAPAN : Kabiro : Vincensius Gazica Prayoga

PROV. MALUKU UTARA :

Wartawan : Rudin Ibrahim 

KBR. SUMATRA UTARA :

Kaperwil :  Koordinator : Adi Martua Harahap TAPANULI SELATAN : Kabiro : Ali Nafiah PEMATANG SIANTAR : Kabiro : KEP. NIAS : Korwil : Hezkiel Zega PAKPAK BHARAT : Kabiro : Januar Sembiring MEDAN : Kabiro : H. Muhammad Zen SH.,MSI.

KBR. RIAU :

 Wakaperwil : Adam Silaen INDRAGIRI HILIR : Kabiro : Muhammad 

PROV SUMATRA SELATAN

Kaperwil : Rino Triyono Koordinator : Rismaludin EMPAT LAWANG :  LAHAT:  PALI :   OKU TIMUR : Kabiro : Muslian OGAN ILIR : Kabiro : Ramlan  MUSI BANYUASIN : Kabiro : Enismiyana, rudi hartono

kode etik selaku Jurnalis

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

PEDOMAN MEDIA SAIBER:

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 27 september 2019
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,