Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tinjoman Lama, Singali, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Joring Lombang, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tahun 2023 diduga mark up.
Berikut rincian item Realisasi DD Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, TA 2023 yang di konfirmasi diantaranya :
Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa.
Tahap (1) : Jaminan sosial kepala desa Rp 2.649.396.
Tahap (2) : Jaminan sosial kepala desa Rp 5.298.792.
Tahap (3) : Jaminan sosial kepala desa Rp 10.597.584.
Pemberdayaan masyarakat desa peningkatan kapasitas perangkat desa
Tahap (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 32.900.000.
Tahap (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 46.060.000.
Peningkatan kapasitas kepala desa
Tahap (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 13.160.000.
Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah desa (Satlinmas desa).
Tahap (1) : Jumlah peserta pelatihan tenaga keamanan/ketertiban pemerintah desa Rp 6.000.000.
Tahap (2): Jumlah peserta pelatihan tenaga keamanan/ketertiban pemerintah desa Rp 12.000.000.
Tahap (3) : Jumlah peserta pelatihan tenaga keamanan/ketertiban pemerintah desa Rp 18.000.000.
Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Tahap (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 39.810.000.
Selanjutnya, realisasi penggunaan DD Singali, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru tahun 2023 yang dikonfirmasi diantaranya :
Pemberdayaan masyarakat desa
Peningkatan kapasitas kepala desa
Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 13.360.000.
Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 33.400.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 46.760.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 13.360.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 53.440.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 93.520.000.
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 47.600.000.
Tahap dua (2) : Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 132.947.600.Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 3.600.000.
Tahap dua (2) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 5.400.000.
Tahap tiga (3) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 7.200.000.
Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 17.240.000.
Kemudian untuk Desa Tinjoman lama yang dikonfirmasi diantaranya :
Pemberdayaan masyarakat desa.
Peningkatan kapasitas kepala desa.
Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 6.680.000.
Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 40.080.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 46.760.000.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 13.360.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 93.520.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 120.240.000.
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 3.600.000.
Tahap dua (2): Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 10.800.000.
Tahap tiga (3): Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 14.400.000.
Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 14.940.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 22.860.000.
Semua item dugaan mark up pada sebagian item rincian realisasi DD TA 2023 diatas sudah dikonfirmasi secara tertulis, namun hingga berita ini dirilis tak satupun Kades nya yang membalas konfirmasi tertulis dari wartawan.
Dikonfirmasi kembali melalui WA, Kades Joring Lombang Khoirun, dan Kades Singali A. Azhari Hrp saat dimintai jawaban dan bantahannya melalui WA, Selasa (28/5/2024) belum memberi jawaban dan bantahan apapun.
Selanjutnya, Kades Tinjoman Lama Hendri Sultoni Siregar saat dimintai jawaban maupun bantahannya tentang dugaan realisasi DD 2023 di mark up, Rabu (29/5/2024) tidak memberi jawaban dan bantahan apapun. Walau terlihat jelas sudah centang dua biru tanda sudah dibaca pesan konfirmasi WA yang ditujukan kepadanya, namun, hingga berita ini diterbitkan Kades Tinjoman Laman diduga memilih bungkam. ( Adi MH )