Realisasi Penggunaan Dana Desa Baruas Dan Ujunggurap Tahun 2023 Untuk Kegiatan Bimtek Dinilai Fantastis APH Diminta Jangan Tutup Mata

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Baruas dan Ujunggurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa (Bimtek) tahun 2023 lalu dinilai cukup fantastis, karena menghabiskan anggaran mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Untuk realisasi penggunaan DD tahun 2023 tentunya, harus mengacu pada Permendesa No. 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2023, dan PP No. 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa”.

Seyogianya, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan jeli melihat, mendengar, serta diminta turun melakukan pengusutan, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk “Dinas PMD” Kota Padangsidimpuan terkait dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). APH jangan tutup mata tentang adanya dugaan penyalah gunaan dan penggelumbungan anggaran beberapa desa pada realisasi DD tahun 2023.

Terkait DD Baruas ini dan beberapa item realisasi penggunaannya sudah dikonfirmasi secara tertulis.

Berikut dibawah ini sebagian item realisasi DD Baruas TA 2022-2023 yang sudah dikonfirmasi tertulis :

1). Peningkatan kapasitas perangkat desa. Tahun Anggaran 2022 adalah :

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 34.000.000.

Tahun Anggaran 2023 adalah :

Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 6.680.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp.66.800.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 113.560.000.

2). Peningkatan kapasitas kepala desa. Tahun Anggaran 2022 adalah :

Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 13.600.000.

Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 27.200.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 34.000.000.

Tahun Anggaran 2023 adalah :

Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 13.360.000.

Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp.40.080.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 46.760.000.

3). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahun Anggaran 2022 adalah :

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 9.000.000.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 76.137.200.

Tahun Anggaran 2023 adalah :

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 21.100.000.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 61.367.200.

Tahap tiga (3) : Operasional Pemerintah Desa Rp 74.632.200.

4). Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Tahun Anggaran 2023 :

Tahap dua (2): Jumlah peserta Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 15.715.000.Kemudian, berikut ini sebagian realisasi DD Ujunggurap tahun 2022 – 2023 yang dikonfirmasi tertulis :

1). Penyelenggaraan : Pemerintahan Desa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahun Anggaran 2022 adalah :

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 44.365.150.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 66.855.150.

Tahap tiga (3) : Operasional Pemerintah Desa Rp 89.851.550.

Tahun Anggaran 2023 :

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 16.600.000.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 33.200.000.

Tahap tiga (3) : Operasional Pemerintah Desa Rp 49.800.000.

2). Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain).

Tahun Anggaran 2022 adalah :

Tahap satu (1) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 8.000.000.

Tahap dua (2) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 16.000.000.

Tahap tiga (3) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 24.000.000.

Tahun Anggaran 2023 :

Tahap satu (1) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 8.000.000.

Tahap dua (2) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 16.000.000.

Tahap tiga (3) : Penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 24.000.000.

3). Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain).

Tahun Anggaran 2023 :

Tahap satu (1) : Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 60.417.800.

Tahap dua (2) : Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 125.727.800.

4). Peningkatan kapasitas kepala desa. Tahun Anggaran 2023 adalah :

Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 6.680.000.

Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 26.720.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 53.440.000.

Tahun Anggaran 2022 ialah :

Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 34.000.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 47.600.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 61.200.000.

Tahun Anggaran 2023 :

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 26.720.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 53.440.000.

5). Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Tahun 2023 :

Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 14.591.040.

Realisasi DD Baruas dan Ujunggurap diatas hanya sebagian dari yang sudah dikonfirmasi secara tertulis Selasa (28/5/2024). Namun hingga berita ini dirilis, Sabtu (1/6/2024) Kades Baruas M Harahap dan Kades Ujunggurap A.R Dalimunthe belum memberi jawaban apapun. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90