Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa – Dana Alokasi Umum (ADD-DAU) tahun 2024, di Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Provinsi Sumatera Utara, untuk beberapa pekerjaan fisik di tengarai mark up, karena ada yang terkesan asal jadi, dan patut diduga melanggar peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, Kepala desa (Kades) Erwin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran membisu di konfirmasi.
Adapun realisasi penggunaan ADD DAU TA 2024 untuk beberapa item kegiatan yang dikonfirmasi adalah :
Rehabilitasi Saluran Irigasi Dusun III. Volume : P = 438 M.
Pagu Rp.60.799.000
Pengerasan Jln Jln Telfod Perumahan Nato. Volume : P 200 M. Pagu Rp.110.770.000.
Pembangunan saluran irigasi dusun. Volume : P.212 M.
Pagu Rp.249.433.000.
Pembangunan pipanisasi air bersih.
Volume :
Pagu Rp.87.016.000.
Pembangunan saluran irigasi Pertanian Dusun II. Volume : P. 80 M. Pagu Rp.63.920.000.
Pembangunan Jalan rehabilitasi beton Gg madrasah. Volume : P 37.
Pagu Rp.20.458.000.
Rehabilitasi Kantor Desa.
Volume : 1 Paket.
Pagu Rp.85.118.800.
Pembangunan Rabat Beton Gg Jabali. Volume : P.113 M.
Pagu Rp.91.571.000.
Adapun pertanyaan wartawan terkait semua item pekerjaan di atas kepada Kades Purwodadi diantaranya :
Siapa ketua, sekretaris, dan bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya ?.
Apakah TPK tersebut bapak pilih dan tetap kan berdasarkan hasil musrenbangdes ?.
Apakah bapak sudah melakukan survei sebelum menentukan HPS ke toko, sebelum menentukan toko untuk penyuplai kebutuhan material nya ?.
Di toko mana material nya bapak belanjakan ?.
Apakah sebelum semua kegiatan diatas di mulai, BPD sudah mengetahui nya ?.
Apakah Bapak melibatkan Kaur dalam semua kegiatan di atas ?.
Apakah semua kegiatan di atas merupakan hasil musrenbangdes ?.
Namun, hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kades Purwodadi tidak memberikan jawaban apapun.
(Adi MH)