RDP Komisi I Terhadap Implementasi Permendagri No. 15 Tahun 2024 Dan Perda BKN No. 5 Tahun 2023

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Perda BKN Nomor 5 Tahun 2023 yang diadakan di Ruang Rapat Komisi I Pada Hari Senin, (14/04/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Indra Kusumajaya, S.H., M.Si, dihadiri oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, S.E, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, S.H, Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, S.H, Sekretaris Komisi I Me’en Saputri, S.E, Anggota Komisi I, Andriyadi, S.IP.,M.Si, H. Suradi, Tapriyansyah, S.Pd.I, Inspektorat Kabupaten Muba, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, BKPSDM Kabupaten Muba, BAPPEDA Kabupaten Muba, BPKAD Kabupaten Muba dan Forum PPPK Teknis.

Rapat digelar bertujuan untuk membahas permasalahan mengenai Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Perda BKN Nomor 5 Tahun 2023 terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. (Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90