Pungutan Uang Perpisahan Dan SPP Terkesan Berbau Pungli Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan Diduga Korupsi Dana Bos 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Pungutan uang perpisahan sebesar Rp.150 ribu dan uang pembayaran SPP terkesan berbau pungli, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N6 Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, H diduga korupsi dana BOS tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pengakuan salah seorang Siswa yang dirahasiakan namanya, ada uang pungutan perpisahan sebesar Rp.150 ribu/Siswa kelas XII, dan uang SPP sebesar Rp.45 ribu per Siswa/i.

Terkait dugaan diatas, awak media ini sudah melayangkan surat konfirmasi pada, 17/3/2025, dan tembusan surat kepada Kacabdis wilayah XI Padangsidimpuan juga di sampaikan, namun hingga artikel ini dibuat Kepsek SMA N6 Padangsimpuan Hasmaruddin belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui jumlah peserta didik di SMA N6 Padangsidimpuan :

2023/2025 ganjil berjumlah 1032.

Semester 2024/2025 genap berjumlah 1006.

Sedangkan dana Bos SMA N6 Padangsidimpuan pada tahun 2024 tahap satu Rp.646.165.055.

Tahap dua Rp.901.497.345.

Jumlah Siswa penerima Bos sebanyak 1013.

Untuk pemberitaan yang berimbang dikonfirmasi kembali melalui WA, Kamis (10/4/2025), guna meminta bantahannya, H sebagai Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan kepada Kabarreskrim mengatakan ;

1. Sekolah atau Kepala Sekolah *tidak ada* memungut uang perpisahan sejumlah 150 rb. Kegiatan perpisahan kelas XII tidak ada dilaksanakan di SMAN 6 PSP.

2. SPP yg diterima oleh sekolah telah di musyawarahkan dgn orang tua siswa, dan komite sekolah. Jumlah yg dibayarkan bervariasi sesuai kemampuan. Siswa yg tidak mampu bayar SPP dapat dibebaskan/gratis.

3. Siswa tidak menerima dana BOS.

4. Perhitungan pemberian dana BOS ke Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah siswa Cut Off Dapodik per 31 Agustus

5. Penggunaan dana BOS sesuai dgn Permendikbud no. 63 Tahun 2023

Namun sangat di sayangkan Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan tidak melampirkan data / dokumen sebagai penguat dari semua jawabannya.

Kemudian awak media ini bertanya lagi :

Bisa gak bapak kirimkan data kemana saja di peruntukkan Uang SPP tersebut dan daptar nama penerima Siswa penerima bos tahun 2024 itu ?. Hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan tidak menjawab lagi.

Dihari yang sama Kacabdis wilayah XI Padangsidimpuan Y Sipayung saat dimintai komentar maupun tanggapannya terkait dugaan ini diduga enggan untuk berkomentar.

Dalam hal pungutan uang ini, Kacabdis terkesan seperti melakukan pembiaran Kepsek SMA N6 Padangsidimpuan sengaja mengabaikan Permendikbud No 75 tahun 2016.

Isi dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10, 11, dan 12 telah jelas menerangkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.

Selanjutnya, Pasal 10 membolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan catatan, penggalangan dana yang dilakukan dalam bentuk bantuan sumbangan, sukarela, dan tidak ditentukan jumlahnya serta tidak terikat oleh apapun.

“Kemudian, di Pasal 11 dan Pasal 12 ditegaskan bahwa untuk penggalangan dana juga asal dan sumbernya juga harus jelas. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90