PT. Robinson Borneo Khatulistiwa Meskipun Kantongi Izin Dari Kementrian Kehutanan Dan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tetap Saja Dikriminalisasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pontianak

Direktur PT. RBK Robinson Pengamanan temui Tim awak media Sabtu, (13/01/2024) menceritakan pengalaman nya 10 tahun yang lalu kronologis dirinya dikriminalisasi dan Penjara 10 bulan Lapas kelas 2B Kabupaten Sanggau.

Bacaan Lainnya

Robinson Pangemanan terlihat gelisah. Beberapa Kali dia menggunakan telepon genggamnya untuk menghubungi seseorang. Suaranya terdengar parau. Cara duduknya pun terlihat tak tenang. Pemilik PT Robinson Borneo Khatulistiwa (RBK) kembali tersandung masalah.

Polres Sanggau, 10 tahun yang lalu. Tuduhannya, pencurian kayu log milik Lyman Timber PT Erna Djuliawati.

Di Dusun Kayu Tunu-Dusun Mensogak, Desa Sei Muntik Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ia dikriminalisasi sebuah perusahaan.

Robinson bergerak di bidang pekerjaan bawah air atau usa- ha salvage. Ketika mengangkat sedikitnya seri- bu batang kayu yang tenggelam di aliran Sungai Kapuas.

Robinson mengklaim, tidak ada yang salah dalam evakuasi kayu dari sungai ke daratan itu. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut bernomor: KL.303/3/10/DN15, telah memberikan wewenang kepada PT Jasa Maritim Services Indotama. Perusahan itu merupakan rekanan PT RBK, untuk izin kegiatan salvage atau pengangkatan dan penyingkiran kerangka kapal beserta muatannya.

Bahkan secara jelas, dalam surat rekomendasi tersebut, juga dilengkapi dengan letak dan lokasi kayu-kayu yang akan diangkat, di titik koordinat: 00-00-480S/110-03-470E usaha.

“Saya meyakini, membersihkan limbah di bawah air Sungai Muntik, berpijak pada perundangan yang berlaku, sahih,” ujarnya.

Misalnya, Undang-UndangNomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, tentang Perairan. Keputusan Menteri Nomor 52 Tahun 2011, tentang Keselamatan Sungai dan Danau. Keputusan Menteri Perhubungan menyoal Pekerjaan Bawah Air Nomor 23 Tahun 1990 serta, Konvensi PBB 1982 tentang Pencemaran Lingkungan.

“Izinnya sudah ada. Kepentingannya pun jelas, yakni mengangkat kayu-kayu tersebut yang jikan dibiarkan akan menjadil limbah, dan segala hasilnya akan dikembalikan kepada negara. Tapi kenapa malah ditangkap,” kata Robinson.

Robinson berujar, jika pihaknya dituduh telah mencuri kayu milik Lyman Timber PT Erna Djuliawati yang terparkir di dalam air Sungai Kapuas, tentu PT Erna harus ada legalitasnya. Terutama izin HPH, di mana asal hutan dari kayu-kayu tersebut.

“Jika PT Erna mengklaim kayu itu milik dia, boleh. Tapi, tolong tunjukkan bukti-bukti dan legalitas kayu itu? Dia ne’bang di mana? Izin HPH-nya. tolong tunjukkan titik koordinat hutan dan kayu mana yang ditebang?” ujarnya seraya bertanya.

Ia berujar, sebelum menghentikan aktivitas ini, Dinas Kehutanan wilayah Kalbar, harusnya berada dalam posisi netral dan jangan tidur. Sebab, Dinas Kehutanan memiliki kewenangan menanyakan kepada PT Erna, di mana mendapat kayu-kayu tersebut.

“Jika tidak bisa ditunjukkan, berarti inikan punya negara. Dan saya perpanjangan tangan negara. Tapi, saya yang memiliki legalitas yang jelas malah dipenjarakan. Harapan saya, negara dorong saya,” ujarnya.

Bagi Robinson, ini merupakan kali kedua, pihaknya berhadapan dengan hukum terkait upaya pengangkatan kayu di Desa Muntik ini. Sebelumnya, Robinson telah ditangkap dan harus menjalani hukuman selama 10 bulan, dalam perkara serupa.

Menurutnya, pihak Robinson bekerja sesuai izin Syahbandar, membersihkan alur sungai. Namun, hal itu perlu ditelusuri lagi, izinnya seperti apa, karena ada titik koordinat nya. “Titik inilah yang kita cek, posisinya sesuai atau tidak, dan izinnya ini apa betul memang diberikan apa tidak,” jelasnya. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90