Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sementara, PT Maju Indo Raya (MIR) yang beralamat di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga mengabaikan keamanan dan keselamatan para pekerja, karena tidak memfasilitasi pekerja dengan APD yang lengkap sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012, tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (7/5/2024).
Disaat rekan wartawan melintas di perkebunan milik PT MIR, Senin (6/5/2024) ada salah satu karyawan inisial S, sedang memanen buah kelapa sawit tanpa dilengkapi APD.
Kepada wartawan S mengatakan, “kami selama bekerja di PT tidak diberikan APD”.
Sementara itu, Azis Harahap selaku humas PT MIR saat dimintai tim wartawan klarifikasi menyampaikan, “saya atas nama perusahaan, minta maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “kami akan menyampaikan hal ini kepada manager agar lebih peduli keselamatan dan kesehatan pekerja kedepannya,” imbuhnya.
Setiap pengusaha atau perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan sistem manajemen K3 dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mereka sangatlah penting, dan semoga kejadian ini menjadi perhatian dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten di Tapanuli Selatan. ( Adi MH )