PT. Bumi Indah Raya Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

banner 728x90

Kabarreskrim.net

PT. Bumi Indah Raya (PT. BIR) memberikan klarifikasi terkait permasalahan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kasus Lilisanti Hasan. Kasuwan, SH., CIL, Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui proses hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020. Kasus ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung RI dan telah dimenangkan oleh PT. BIR dengan putusan Nomor 53 K/TUN/2022 tanggal 1 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, dan terhadap putusan tersebut telah diterbitkan penetapan No. 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan oleh PTUN Pontianak pada tanggal 9 Maret 2023.

Pada bulan Oktober 2022, Lilisanti Hasan juga melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait penerbitan perpanjangan SHP No. 2512/2007 yang diubah menjadi HP No. 643/2007. Namun, penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-01/0.1/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya meyakini bahwa laporan Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP, tidak benar atau tidak cukup bukti. Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999, perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis serta data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Anamun, cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90