Kabarreskrim.net
Pada Senin (8/1/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan saat ini sedang dalam tahap pemberkasan untuk persiapan penuntutan.
Rudy Astanto, Kasi Intel Kejari Pontianak, mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap 4 individu terkait pekerjaan rehabilitasi jembatan timbang, tim penyidik kini fokus pada pemberkasan untuk segera melanjutkan ke tahap penuntutan. Para tersangka, yaitu MCO, UAN, AS, dan ZEF, saat ini berada dalam tahanan kota.
Rudy juga menyoroti kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, yang bergantung pada alat bukti yang mendukung dan hasil pemeriksaan lanjutan. Kejari Pontianak telah menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pekerjaan rehabilitasi UPPKB Siantan tahap IV APBN tahun anggaran 2021 di BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar. ( Sabirin )