Program PISEW Jalan Penghubung Kawasan Desa Disinyalir Jadi Lahan Korupsi APH Kemana

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Diharapkan sedianya mata dan telinga Aparat Penegak Hukum (APH), melihat maupun mendengar dengan tanggap atas segala persoalan dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan atau pekerjaan yang sumber dananya menggunakan (APBD/APBN) keuangan rakyat.

Bacaan Lainnya

APH (kejaksaan/kepolisian) diminta segera turun mengaudit serta memanggil dan memeriksa semua pihak terkait dalam program PISEW di wilayah Tapsel yang direalisasikan pada TA 2023 lalu, karena kuat dugaan tidak susuai dengan juknis atau disinyalir jadi lahan korupsi segelintir oknum yang ingin memperkaya diri sendiri maupun golongannya.

Untuk diketahui, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan.

Lokasi kegiatan PISEW berada di 1 (satu) kawasan perdesaan dalam satu kecamatan. Dalam 1 (satu) kawasan perdesaan terdiri dari 2 (dua) desa yang secara administratif berada dalam wilayah kecamatan yang sama, berbatasan langsung dan membentuk kawasan.

Status desa-desa yang diusulkan merupakan desa definitif dan tercantum dalam basis data Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik tentang kode dan nama wilayah kerja statistik setiap tahunnya dan dalam 1 (satu) kecamatan hanya dilakukan 1 (satu) kegiatan PISEW dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, jalan rabat beton yang dibangun di Desa Sihuik Kuik-Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, begitu juga di Desa Huraba-Huta Ginjang Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumatera Utara, diduga telah menyalahi juknis.

PISEW untuk Desa Sihuik Kuik-Aek Natas, jalan rabat beton yang dibangun hanya bermanfaat bagi warga desa Sihuik Kuik. Kades Aek Natas mengakui tidak dilibatkan dan bangunan tersebut tidak bermanfaat bagi warga desanya.

Sedangkan PISEW yang di Desa Huraba-Huta Ginjang, juga hanya bermanfaat bagi warga Desa Huraba.Padahal, jalan yang di maksud dalam kegiatan PISEW adalah jalan umum yang berfungsi untuk menghubungkan kawasan atau potensi kawasan.

Sedangkan jenis kegiatan yang dilarang untuk didanai dari kegiatan PISEW, salah satu diantaranya adalah :

Tumpang tindih dengan kegiatan dari sumber pendanaan lainnya. Berdasarkan pengakuan warga yang tidak ingin disebut namanya yang terjadi di Desa Huraba bahwa, jalan rabat beton yang dibangun tersebut menimpa jalan yang sudah pernah di aspal -+ sepanjang 130 M. Jalan rabat beton yang dibangun tersebut juga tidak tembus ke Desa Huta Ginjang.

Sebelumnya, terkait realisasi PISEW TA 2023 di Kabupaten Tapsel, media ini memberitakan dengan judul :

“Ditengarai Program PISEW Desa Aek Natas-Desa Dihuik Kuik Salah Gunakan Dan Asal Jadi APH Jangan Tutup Mata”.

Selanjutnya, media ini kembali memberitakan dengan judul :

“Program PISEW Jalan Penghubung Antar Dua Desa Di Kecamatan Angkola Timur Diduga Tidak Sesuai RAB”. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90