Program PISEW Jalan Penghubung Antar Dua Desa Di Kecamatan Angkola Timur Diduga Tidak Sesuai RAB

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang seharusnya penghubung antar dua desa dan bermanfaat bagi kedua desa, yakni Desa Huraba dan Desa Huta Ginjang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun realisasi pembangunan jalan rabat betonnya hanya bermanfaat bagi warga Desa Huraba.

Bacaan Lainnya

Jalan rabat beton dengan pagu anggaran Rp.500.000.000, sumber dana APBN tahun 2023 yang dibangun tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pekerjaan jalan rabat betonnya tidak memakai pasangan pondasi kiri-kanan. Bahkan pekerjaan yang selesainya pada bulan Desember tahun 2023 lalu, terlihat sebagain sudah ada yang rusak atau mengalami retak-retak.

Warga sekitar yang tidak ingin disebut namanya kepada Kabar Reskrim.net mengatakan, jalan yang dibangun ini menimpa jalan lama yang sudah pernah di aspal, dan diujung jalan sana ada sekitar 50 M dari swadaya masyarakat, dan lokasi pembangunan jalan ini tidak tembus ke Desa Huta Ginjang.

“Ada sekitar 130 M jalan rabat beton yang dibangun ini menimpa jalan lama yang sudah pernah diaspal. Paling ujung jalan ini ada loh Swadaya masyarakat sekitar -+50 M, dan posisi jalan rabat beton yang dibangun di desa Huraba, jalan rabat beton ini tidak tembus ke Desa Huta Ginjang,” katanya.

Untuk diketahui, program PISEW ini pengerjaannya harus membentuk Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) berbentuk swadaya.Dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Jum’at (14/6/2024) Ananta Nst sebagai pendamping atau fasilitator pada program PISEW Desa Huraba & Desa Huta Ginjang, hingga berita ini dirilis, F. Ananta Nst belum memberi jawaban apapun.

Adapun pertanyaan yang ditujukan padanya adalah :

1). Apa nama KKAD di Desa Huraba & Huta Ginjang ?

2). Apakah kegunaan program tersebut hanya untuk Desa Huraba ?

3). Bukankah program tersebut harusnya jalan penghubung antara dua desa ?

4). Siapa nama oknum DPRD yang menggiring program tersebut ke Desa Huraba Angkola Timur ?

5). Boleh saya minta bukti surat kerjasama antar desanya ?

6). Apakah dalam RAB pekerjaan tersebut tidak memakai pondasi kiri-kanan ?

Dikonfirmasi kembali melalui WA ke no +62 823-121X-72XX guna meminta bantahannya, F. Ananta Nst sebagai pendamping/fasilitator tidak memberi bantahan apapun.

Sementara, KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD), begitu juga Kades Huta Ginjang dan Kades Huraba belum terkonfirmasi. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90