Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin
Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil menangkap (Di) Diduga Pelaku Penggelapan 1 (satu) unit mobil milik Muhammad Guntur warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Di diduga melakukan penggelapan terjadi pada Hari Senin tanggal 1 April 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB di RT 001 RW 001 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Dengan cara pelaku Dandi terhadap korban Muhammad Guntur Bin Husni dengan cara pelaku Dandi menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L 300 jenis pick up warna hitam Nomor Pol BG 8950 IQ , Nomor Rangka : L300 DP 227857 No. Mesin 4D56C- 4X 7940 milik korban saudara Muhammad Guntur. Selama 5 (lima) hari, pelaku Dandi tidak ada kabar dan mobil tersebut belum di kembalikan korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya.
Laporan Polisi Nomor: LP/ B – 19 / IV / 2024/ SPKT.Unit Reskrim/ SEK TKL JAYA / POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 April 2024.Usai menerima laporan dari Muhammad Guntur, Tim Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya melakukan penelusuran kemudian di temukan informasi bahwa (Di) sedang berada di Desa Berlian Makmur.
Tidak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan (Di) pada malam Selasa 27 Mei 2024, saat penangkapan pelaku sedang berada di Desa Berlian Makmur.
Saat ini (Di) diduga pelaku penggelapan masih di Proses pihak penyidik Unit Polsek Tungkal Jaya. ( Pewarta Rudi )