Kabareskrim.net || Tebo
Polsek Tengah Ilir bersama Ketua LSM sosial peduli lingkungan DPC Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Sabtu (27/07/2024).
Pemasangan spanduk itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain di Jalan Lintas Muara Kilis KCM Tengah Ilir, di Jalan Lintas Desa Mangupeh dan di Desa Rantau Api KCM Tengah Ilir Kabupaten Tebo Jambi.
Kapolsek Tengah Ilir bersama tim mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.
Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek.
Untuk itu, Ketua LSM sosial peduli lingkungan (Tigor Aritonang) mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek tengah Ilir agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya. ( Tigor )