Kabarreskrim.net // Jakarta
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN),Arman Depari menyampaikan terkait peredaran Obat Ilegal daftar G, kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya obat obatan Daftar G ini memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini dapat berpotensi menjadi Narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtance) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari hukum narkotika.
“Kami perintahkan kepada semua jajaran untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM,” kata Arman.
Apa yang di sampaikan oleh Deputi BNN tersebut di tanggapi oleh Kapolsek Serpong yang dimana temuan rekan media di lapangan pada saat bulan suci ramadhan ini masih banyak toko toko yang berkedok kosmetik, counter dllnya.
“Hajar Bro” Tegas Kapolsek Serpong atas laporan awak media, Kapolsek Serpong memastikan akan menutup semua toko toko penjualan obat tanpa resep tersebut yang bisa berpotensi membahayakan generasi penerus bangsa.
Temuan awak media di lapangan di wilayah hukum Polsek Serpong contohnya, masih banyak toko toko tersebut yang buka dan di perjual belikan secara bebas, maka dari itu hasil dari investigasi awak media di lapangan akan langsung di tindak lanjuti oleh Kapolsek Serpong.
Jangan sampai dugaan dugaan para kontrol publik baik rekan media, LSM ataupun ormas melihat toko obat liar yang masih berjualan berpikiran bahwa kinerja para penegak hukum wilayah Polsek Serpong di bilang membackupnya, padahal jawaban Kapolsek Serpong akan menindak dengan tegas toko tersebut. (Siti Khotijah)