Polsek Muara Pinang Bersama Tim Indentifikasi Polres Empat Lawang Melakukan Olah TKP Mayat Korban Di Bawa Ke Puskes

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Empat Lawang

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, korban ditemukan telah meninggal dunia didalam rumah nya sendiri di Desa Muara Pinang Lama Dusun I Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat lawang dalam posisi duduk di kursi di dalam rumahnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh warga an. Hersuan berusia 55 tahun, yang sengaja datang ke rumah korban, karena sudah janji minta diantar ke rumah kakak nya di Muara Danau Lintang Kanan, dan saat saudara Hersuan datang ke rumah korban, beliau langsung memanggil nama korban, namun tidak ada jawaban.

Kemudian, saudara Hersuan naik ke rumah korban yang berbentuk rumah panggung tersebut, sambil memanggil nama korban dengan sebutan Mang Kilik namun tidak ada jawaban, dan saat diatas rumah korban.

Selanjutnya, pintu rumah korban terbuka, dan saat saudara Hersuan masuk, didapati korban sedang duduk di kursi didalam rumahnya dan didapati sudah meninggal dunia.

Dengan posisi kepala tengadah keatas, kemudian saudara Hersuan langsung berteriak dan meminta pertolongan dengan tetangga sebelah kiri dan kanan rumah korban dan melaporkan kepada Kades Muara Pinang Baru, dan oleh Kades diteruskan melapor ke Polsek Muara Pinang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim, kanit Intel dan anggota yang piket, langsung cek dan datangi TKP, amankan dan pasang police line.

Kapolsek Muara Pinang langsung melapor dan menghubungi Kasat Reskrim meminta bantuan tim identifikasi Sat Reskrim Polres untuk olah TKP.

Mendapat laporan, tim identifikasi Satreskrim Polres lakukan olah TKP dan mayat korban langsung di bawa ke Puskesmas Muara Pinang untuk dilakukan verifikasi mayat.Adapun identitas korban yangg ditemukan meninggal dunia, bernama Suhaili alias Kilik Bin Ali umur 60 tahun pekerjaan tani dengan alamat Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Dalam kejadian ini, pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi jenazah terhadap korban, dan keluarga korban menerima atas musibah kematian korban, yang selama ini korban memang tinggal sendirian dirumahnya.

Setelah itu, anaknya tidak ada dan istri sudah meninggal dunia, sehingga korban tinggal sendirian dan tidak ada yang mengurus, dan dari keterangan kakak korban bahwa korban ada riwayat sakit keluhan sering sesak nafas.

Karena tidak bersedia untuk dilakukan otopsi, keluarga korban membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan otopsi, dan tanda tangan diatas materai disaksikan oleh kades, dan dari hasil verifikasi luar mayat, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan atau luka.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa oleh keluarganya dengan diantar oleh mobil ambulan Puskesmas Muara Pinang ke Desa Muara Danau Kecamatan Lintang Kanan untuk dimakamkan. ( Hendra )

Pos terkait

banner 728x90