Polsek Lalan Melaksanakan Sosialisasi Kepada Warga Lalan Terkait Larangan Membakar Hutan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin

Kepolisian Sektor Lalan Polres Musi Banyuasin terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salahsatunya program giat Polisi Sanjo dengan memasang spanduk himbauan larangan Karhutla.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan Ps Kanit Samapta Polsek Lalan AIPDA Ismail Adha bersama Kepala Desa Karang Agung Wan Arifin yang melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya, bertempat di Jalan Pemda Simpang Kebun SKB Desa Karang Agung dan di lokasi lahan Plasma Koperasi SCS PT SCK Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Jum’at (02/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB s/d selesai.

“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K, MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH

Kapolsek IPTU Zulkarnain juga mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana,” pungkas IPTU Zulkarnain. ( Pewarta Rudi Hartono C B J )

Pos terkait

banner 728x90