Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin
Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin berhasil ungkap kasus tindak penganiayaan sebagai mana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh Unit Reskrim Polsek Lalan.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B-09 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK LALAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2024.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K, MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dijalan umum RT 01 RW 01 Desa Gali Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Pada saat itu, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Husen (49) warga Desa Galih Sari terhadap korban Aan Kunapi (36) yang juga merupakan warga Desa Galih Sari. Pada saat itu korban pergi untuk mencari bibit sawit, namun pada saat arah pulang korban dihadang oleh pelaku dan langsung mengayunkan parang yang dibawa pelaku ke arah tubu korban namun ditangkis oleh tangan kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri, di bagian kepala, dan luka lecet di punggung,” ucap IPTU Zulkarnain.
Atas kejadian ini, lanjut IPTU Zulkarnain, korban Aan Kunapi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun kronologis penangkapan, pada hari Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pelaku Muhammad Husen (49) datang ke Polsek Lalan karena mendapat panggilan.
“Pelaku kita panggil melalui surat panggilan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya. Dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lalan IPDA Mugiyono, SH, M.Si selanjutnya melakukan gelar perkara dan bisa dinaikkan ke penyidikan, kemudian pelaku tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam penganiayaan terhadap korban Aan Kunapi.
“Tersangka Agus Muhammad Husen saat di interogasi mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti yang kita amankan di Mapolsek Lalan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Zulkarnain.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah parang panjang tanpa gagang, 1 buah parang bergagang hitam, 1 helai baju kaos berkerah warna silver dan 1 helai celana pendek Levis warna biru. ( Pewarta Rudi Hartono C B J )